Urus SIM Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Sehat Dan Tes Psikologi
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung mulai 01 November 2024, bagi seluruh masyarakat Mimika yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, Keterangan Kesehatan, dan wajib tes psikologi.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyampaikan, bahwa tiga syarat terbaru itu berdasarkan Peraturan Polri (Parpol) nomor 2 tahun 2023.
"Tiga syarat itu berlaku juga untuk yang perpanjang dan berlaku mulai November," ucap AKP Boby, Rabu (30/10/2024).
Wajib lampirkan BPJS Kesehatan menurut Boby, untuk meng-cover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang alami kecelakaan. Keterangan sehat, guna memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat memiliki kendaraan dan mengendarai.
Sedangkan tes psikologi bertujuan membantu individu, untuk memahami dan memperbaiki atau mengendalikan diri sendiri, sehingga menaati aturan berlalulintas.
"Kita harapkan masyarakat pahami ini dan melengkapi semuanya," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi