SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika melalui Ketua Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma tegaskan, bahwa
pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat distrik wajib dilakukan di
tempat terbuka dan diliput wartawan.
Tempat terbuka menurut Hironimus, bisa berupa aula, ruang
pertemuan, ataupun outdoor yang bisa disaksikan masyarakat umum dan media.
"KPU tegaskan harus dilakukan secara terbuka dan
diliput wartawan. Jangan sampai wartawan mau liput langsung dicegat. Saya
ingatkan harus diliput wartawan, sebagai syarat terbuka dari KPU, yang penting
wartawan harus kenakan ID," ucap Hironimus di GOR Futsal, Jalan Poros SP 2-SP
5, Jumat (29/11/2024).
Penentuan tempat dan jadwal pleno rekapitulasi perolehan
suara tingkat distrik sambungnya adalah kewenangan PPD, akan tetapi pemindahan
tempat pleno harus atas pengetahuan dan keputusan KPU agar dilakukan supervisi.
"Saya sudah minta ke distrik-distrik yang lakukan pleno
di hotel itu supaya tertibkan administrasinya, dan PPD masing-masing sementara
siapkan," katanya.
Logistik dari distrik wilayah pegunungan secara keseluruhan
telah tiba di Timika. Pleno rekapitulasi perolehan suara distrik pegunungan
harus melakukan pleno di Timika, karena terkendala keamanan dan penerangan.
"Karena alasan keamanan dan terkendala dengan penerangan dan cuaca, maka pleno harus
dilakukan di Timika," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi