SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terkait massa pendukung Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) yang berdemo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengatakan, semua warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, persoalan demo terkait merasa kurang puas dengan hasil Pilkada, adalah hal yang biasa.

“Itu hanyalah riuk-riuk dalam pesta demokrasi, sehingga aksi demo itu hal yang biasa. Sebab semua warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Dete saat dihubungi Salampapua.com melalui telepon seluler, Kamis (12/12/2024).

Dete berharap agar setiap tim pemenangan harus paham soal aturan dan mekanisme prosedur yang berlaku, sehingga tidak serta-merta mengajak masyarakat untuk melakukan aksi demo.

“Semua itu ada ranahnya. Jangan mengajak masyarakat yang tidak paham hukum untuk turun demo dan galang massa. Tidak perlu, kasihan masyarakat jadi korban, mereka tidak tahu. Kita ini yang intelektual harusnya berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,”tegas Dete.

Ia menambahkan, apabila memang keberatan, bisa mengajukan hal tersebut sesuai aturan, sebab saat ini KPU Mimika, telah selesai melakukan pleno rekapitulasi hasil suara Kabupaten Mimika untuk tingkat Provinsi.

“Kami sudah selesai membacakan hasi D1 yang dihasilkan pada pleno tingkat kabupaten, dan pada saat tingkat provinsi tidak terjadi permasalahan, memang sempat ada keberatan, namun sudah diselesaikan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi