Sweeping KM Sabuk Nusantara 75, Dua IRT Terciduk Bawa 80 Liter Miras
Dua IRT beserta barang bukti puluhan liter miras uang yang diamankan saat sweeping di Sabuk Nusantara 75, Senin malam (16/2/2026 di Pelabuhan Paomako Timika (Humas Polres Mimika)
SALAM PAPUA (TIMIKA) Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS dan DSG terciduk membawa 80 liter minuman keras (miras) jenis sopi saat razia di atas KM Sabuk Nusantara 75.
Keduanya diamankan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sabuk Nusantara 75 yang bersandar di Pelabuhan Poumako, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Razia tersebut dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako yang dipimpin Kanit Propam, Aiptu Ridwan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sopi yang dikemas dalam lima karton, masing-masing berisi 16 plastik ukuran lima liter, dengan total keseluruhan mencapai 80 liter.
Keduanya sementara diamankan dan dimintai keterangan. Barang bukti 80 liter sopi nantinya akan dimusnahkan, ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Selasa (17/2/2026).
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta membahayakan kesehatan.
Polsek Pelabuhan Pomako terus melakukan sweeping terhadap setiap kapal yang masuk guna mengantisipasi masuknya miras ilegal, tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi