Ijazah TK Belum Jadi Syarat Mutlak Masuk SD Di Mimika, Usia 6 Tahun Sudah Bisa Diterima
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Andri Patiung (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Andri Patiung menyatakan bahwa ijazah Taman Kanak-kanak (TK) belum menjadi syarat mutlak bagi calon murid yang akan mendaftar ke Sekolah Dasar (SD) di Mimika.
Menurut Andri, memang telah ada anjuran dari pemerintah pusat agar calon siswa SD memiliki ijazah TK. Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan Mimika belum menerima aturan resmi terkait penerapan kebijakan tersebut.
Memang sudah ada anjuran untuk wajib miliki ijazah TK, tapi belum ada aturan resminya, ujar Andri saat ditemui di SDN Sentra Pendidikan, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, syarat utama penerimaan siswa baru tingkat SD saat ini masih mengacu pada usia minimal enam tahun.
Enam tahun sudah boleh masuk SD. Untuk yang usia lima setengah tahun masih harus dipertimbangkan lagi, karena syaratnya harus ada rekomendasi dari psikolog, sedangkan kita di Timika belum ada kerja sama dengan psikolog, katanya.
Andri menambahkan, Dinas Pendidikan Mimika juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah dasar agar proses penerimaan murid baru tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara fleksibel.
Kami sudah lakukan pertemuan supaya penerimaan murid baru ini harus fleksibel, ujarnya.
Ia menegaskan, selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat, sekolah-sekolah di Mimika tidak boleh menjadikan ijazah TK sebagai syarat wajib penerimaan siswa baru SD.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi