DPR Papua Tengah Bertemu Kapolda Bahas Implementasi Bab Kepolisian Dalam UU Otsus Papua

DPR Papua Tengah Bertemu Kapolda Bahas Implementasi Bab Kepolisian Dalam UU Otsus Papua Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai (kanan) menyerahkan dokumen draft regulasi dan naskah akademik yang disusun Tim STIH Mimika kepada Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. (kiri), dalam pertemuan terkait implementasi Bab Kepolisian dalam UU Otsus Papua, Jumat (19/6/2026)(Dokumen Pribadi John NR Gobai)

SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, bertemu Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, untuk membahas implementasi Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dinilai belum berjalan maksimal, Jumat (19/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Gobai menyerahkan dokumen draft regulasi dan naskah akademik yang telah disusun bersama Tim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sejak 2025.

Gobai mengatakan, regulasi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga adat dalam mengimplementasikan amanat UU Otsus Papua.

"Tujuan utamanya adalah menciptakan relasi yang sinergis antara Polda dan Polres di Papua Tengah dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat, sekaligus memperkuat desentralisasi asimetris dan affirmative action melalui pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)," ujar Gobai dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Pasal 48 ayat (3) UU Otsus Papua mengamanatkan bahwa tugas kepolisian di bidang ketertiban dan ketenteraman masyarakat, termasuk pembiayaannya, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasi).

Sementara Pasal 49 ayat (1) mengatur bahwa rekrutmen Bintara Polisi serta seleksi Perwira dan Tamtama dilaksanakan oleh Polda dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, serta kebijakan gubernur.

Gobai mengungkapkan bahwa DPR Papua Tengah memandang perlu segera melahirkan regulasi daerah sebagai turunan dari kedua pasal tersebut. Menurutnya, hingga kini amanat Pasal 48 dan 49 belum sepenuhnya diimplementasikan melalui Perdasi, padahal ketentuan itu merupakan bentuk kekhususan yang hanya dimiliki provinsi-provinsi di Tanah Papua.

"Tahun lalu rancangan ini telah dibahas bersama Kapolda Papua Tengah saat itu, Brigjen Pol. Alfred Papare, dan telah diparipurnakan. Namun Kemendagri menyarankan agar materi muatannya dipecah menjadi dua, yakni Raperdasi tentang Ketertiban Umum dan rancangan Peraturan Gubernur terkait seleksi kepolisian serta penerimaan Taruna Akpol," jelasnya.

Menurut Gobai, regulasi tersebut harus memuat berbagai kebijakan afirmatif, di antaranya prioritas bagi OAP dalam rekrutmen Bintara Polisi, pendidikan perwira, hingga seleksi calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Selain itu, ia juga mendorong pemberdayaan OAP dalam jabatan struktural kepolisian, khususnya di tingkat Polres, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat keamanan.

Gobai juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sistem hukum negara dan hukum adat dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Ia bahkan mengusulkan konsep pemolisian berbasis adat dengan melibatkan penjaga wilayah adat atau "polisi adat" yang bekerja berdampingan dengan aparat kepolisian.

Selain itu, Gobai mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Daerah sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan di Papua yang memiliki wilayah sangat luas.

"Jika terealisasi, ini bisa menjadi yang pertama di Tanah Papua dan dapat menjadi contoh bagi lima provinsi lainnya. Masyarakat adat dapat turut berperan menjaga keamanan wilayahnya," katanya.

Menurut Gobai, konsep tersebut tidak berbeda jauh dengan keberadaan pecalang di Bali yang berperan membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menambahkan, pembentukan Satgas Daerah juga sejalan dengan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

"Oleh karena itu, kami berharap dukungan Kapolri, termasuk melalui penyusunan Peraturan Kapolri serta dukungan pembiayaan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus," pungkasnya.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi