Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Google)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pria berinisial M yang tinggal di Jalan Rambutan, kawasan Irigasi, Kelurahan Pasar Sentral Timika, diamankan oleh Polres Mimika dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada kerabatnya pada 12 Juni 2026 lalu. Peristiwa bermula saat orang tua korban menitipkan anaknya tersebut di rumah tersangka karena hendak berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menjalani pengobatan.
Salah satu kerabat korban mengungkapkan bahwa tersangka dikenal sebagai sosok yang alim dan taat beragama di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan untuk melampiaskan nafsu birahinya.
"Mamanya pergi ke Makassar untuk berobat, makanya korban dititipkan ke rumah pelaku. Pelaku ini terkenal sangat alim dan taat beragama, tapi ternyata tega melakukan hal itu," ucap kerabat korban kepada Salampapua.com, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan pengaduan korban, tersangka beberapa kali melakukan aksi cabul berupa tindakan pelecehan terhadap beberapa bagian tubuh sensitif korban selama ditinggal orang tuanya.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika. Aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
"Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," konfirmasi AKP Ibnu melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026).
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk melengkapi barang bukti dan keterangan saksi sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi