Resmi Pimpin Polres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha Budiman

Resmi Pimpin Polres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha Budiman AKBP Alredo Rumbiak yang saat ini menjabat selaku Kapolres Mimika menggantikan AKBP Billyandha Budiman (Salampapua.com/Google)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tongkat estafet kepemimpinan di Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi berganti. AKBP Alredo Agustinus Rumbiak ditunjuk sebagai Kapolres Mimika menggantikan AKBP Billyandha Hildiario Budiman berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1339/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Polri. Sebelum dipercaya memimpin Polres Mimika, AKBP Alredo menjabat sebagai Kapolres Nduga di bawah Polda Papua. Dengan jabatan barunya, ia akan memimpin Polres Mimika yang kini berada di bawah jajaran Polda Papua Tengah.

AKBP Alredo merupakan perwira menengah Polri yang memiliki latar belakang pendidikan S.I.K., M.Tr.Mil., dan M.Han. Selama menjabat sebagai Kapolres Nduga sejak awal 2025, ia dikenal aktif memimpin pengamanan wilayah serta menangani berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah dengan tantangan geografis dan situasi keamanan yang cukup kompleks.

Kehadirannya di Mimika diharapkan mampu melanjutkan upaya pemeliharaan keamanan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjawab berbagai dinamika sosial, ekonomi, dan investasi yang terus berkembang di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mendapat promosi jabatan sebagai Kasubbidsendak Bidyanmas Baintelkam Polri. Ia mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolres Mimika setelah menjabat sejak 16 Januari 2025.

Selama memimpin Polres Mimika, Billyandha menorehkan sejumlah capaian, di antaranya penyelesaian konflik adat di Distrik Kwamki Narama, pengungkapan kasus peredaran narkotika dan minuman keras ilegal, serta penanganan berbagai perkara kriminal yang menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, seluruh pejabat yang dimutasi diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan untuk melaksanakan serah terima jabatan dan melaporkan diri ke satuan tugas yang baru.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa semangat baru bagi Polres Mimika dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, TNI, serta seluruh elemen masyarakat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi