SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika masih menunggu proses telaah dan validasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pengaturan parkir di badan jalan sebagai dasar hukum penertiban parkir liar di wilayah Timika.
Kepala Bidang Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan draf Ranperbup telah diserahkan kepada Bagian Hukum Setda untuk dilakukan pengkajian sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
"Sementara untuk parkir badan jalan itu belum kami tindak lanjuti karena kami masih menunggu Ranperbupnya. Kami berencana melakukan follow up agar prosesnya bisa lebih cepat," ujar Mikael, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, Dishub Mimika telah melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe, pelaku usaha, dan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan maupun di atas trotoar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki.
Menurut Mikael, Dishub juga telah memberikan teguran langsung serta tenggat waktu selama satu bulan kepada para pemilik kendaraan di sejumlah titik sebelum rencana penertiban diberlakukan.
"Kami memang sudah memberikan sosialisasi dan teguran langsung, bahkan memberikan tenggat waktu satu bulan di beberapa titik. Namun kami tetap membutuhkan aturan yang menjadi dasar hukum agar penertiban parkir di Mimika dapat dilakukan secara maksimal," jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Bupati nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi petugas Dishub dalam mengambil tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk melakukan penderekan apabila diperlukan.
Selain memperkuat aspek penegakan hukum, Mikael menilai regulasi tersebut juga akan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
"Melalui aturan ini, Dishub memiliki dasar hukum yang jelas untuk menata penggunaan badan jalan sesuai fungsinya, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi