Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar Di KPU Mimika Terus Berjalan Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini (Salampapua.com/Acik)

Kapolda Papua Tengah Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar Di KPU Mimika Terus Berjalan

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah memastikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp28 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika masih terus berjalan.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kasus itu terus berlanjut dan sekarang ini sementara tunggu catatan dari BPKP," kata Brigjen Pol. Jermias Rontini usai menghadiri kegiatan reses bersama Komisi III DPR RI di Rimba Papua Hotel (RPH), Kabupaten Mimika, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, hasil audit BPKP akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk untuk memastikan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Sabar saja, kasus ini berlanjut. Putusan atas penyelidikan ini akan menunggu hasil audit dari BPKP," ujarnya.

Kapolda menegaskan, Polda Papua Tengah berkomitmen menuntaskan setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, seluruh proses tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang cukup.

Hingga kini, Polda Papua Tengah belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan dipastikan masih berlangsung sambil menunggu rampungnya audit dari BPKP.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika tersebut menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang diperiksa mencapai Rp28 miliar dan berkaitan dengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi