KPU Mimika Dan PTFI Sinkronkan Data Pemilih Di Lokasi Khusus Jelang Pemilu 2029 Foto bersama usai rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus kawasan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diikuti KPU Mimika, Bawaslu, PTFI, perusahaan privatisasi, dan kontraktor di Ruang Rapat Kantor KPU Mimika, Rabu (22/7/2026)(Salampapua.com/Evita)

KPU Mimika Dan PTFI Sinkronkan Data Pemilih Di Lokasi Khusus Jelang Pemilu 2029

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan privatisasi, dan sejumlah perusahaan kontraktor menggelar rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus kawasan operasional PTFI.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Mimika, Rabu (22/7/2026), dihadiri perwakilan dari 18 perusahaan dari total 27 perusahaan yang diundang.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Mimika, Dr. Agustinus Tutupahar, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan 10 poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.

Menurut Agustinus, salah satu tantangan utama dalam pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus adalah tingginya mobilitas karyawan akibat sistem rotasi, mutasi, maupun pola kerja roster, sehingga data pemilih dapat berubah dalam waktu singkat.

Selain itu, perubahan status kepegawaian, seperti masuknya karyawan baru, pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga berakhirnya masa kontrak, juga menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data.

Ia menambahkan, koordinasi antarkontraktor juga menjadi faktor penting mengingat banyak perusahaan yang beroperasi di kawasan PTFI sehingga diperlukan sinkronisasi data secara berkala.

"Masalah validitas data kependudukan juga menjadi perhatian kami, seperti NIK yang belum valid, perubahan alamat, maupun status perkawinan yang belum diperbarui di Dukcapil," ujar Agustinus.

Selain itu, KPU juga mengantisipasi potensi data pemilih ganda, yakni karyawan yang masih terdaftar sebagai pemilih di daerah asal sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.

Agustinus mengatakan, keterlambatan penyampaian data dari perusahaan juga dapat memengaruhi proses penyusunan daftar pemilih. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diminta menyampaikan data secara tepat waktu.

"Poin kedelapan adalah efektivitas komunikasi, di mana koordinasi antara PTFI dan seluruh kontraktor harus terus terjalin dengan baik. Kemudian sosialisasi kepada karyawan juga perlu ditingkatkan karena masih ada yang belum memahami mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus. Terakhir, seluruh pihak diharapkan mematuhi regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan," katanya.

Dalam rapat tersebut, PTFI bersama perusahaan kontraktor juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pemutakhiran data sehingga hak pilih seluruh karyawan tetap terjamin.

KPU Mimika meminta setiap perusahaan menunjuk seorang person in charge (PIC) yang bertanggung jawab menyampaikan data karyawan secara valid, lengkap, dan tepat waktu.

"Hak pilih karyawan di lokasi khusus akan tetap dijamin pada Pemilu Legislatif maupun Pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu nasional serentak pada tahun 2029," pungkas Agustinus.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi