Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan, Kabupaten Diminta Dukungan Serius Melalui Anggaran Dan Data Akurat Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional Dr. Rachmi Widiriani, S.P., M.Si (kiri) dan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Tengah Karlos Murib, S.IP, M.AP (kanan) pada Rakor Cadangan Pangan di Provinsi Papua Tengah yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (28/7/2026) (salampapua.com/Foto: Humas Pemprov Papua Tengah)

Pemprov Papua Tengah Perkuat Cadangan Pangan, Kabupaten Diminta Dukungan Serius Melalui Anggaran Dan Data Akurat

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperkuat koordinasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (28/7/2026).

Rakor yang digelar secara hybrid ini mempertemukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik, serta perangkat daerah terkait untuk menyamakan langkah dalam perencanaan dan pengelolaan cadangan pangan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut.

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam sambutannya yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, Silwanus A. Soemoele menegaskan bahwa Rakor ini penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan cadangan pangan pemerintah, mendukung ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kerawanan pangan.

Menurut Dia, Papua Tengah menghadapi berbagai tantangan pangan yang nyata, antara lain keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah, serta kerentanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Oleh karena itu, cadangan pangan pemerintah harus menjadi salah satu instrumen utama dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketersediaan pangan.

“Cadangan pangan harus dipersiapkan secara terencana sebelum terjadi krisis agar pemerintah dapat bertindak cepat dan tepat ketika dibutuhkan,” ujarnya.

Gubernur membeberkan empat langkah strategis dalam memperkuat cadangan pangan di Provinsi Papua Tengah.

Pertama, pemerintah kabupaten harus berkomitmen menyelenggarakan cadangan pangan daerah secara serius, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD.

Kedua, pemerintah kabupaten agar menyampaikan data stok pangan dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, dan berkala. Data tersebut perlu disusun dengan dukungan Badan Pusat Statistik agar dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Perum Bulog.

Ketiga, cadangan pangan harus dikelola secara akuntabel dengan memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penganekaragaman pangan juga perlu diperkuat melalui pemanfaatan pangan lokal, seperti umbi-umbian, sagu, hasil perikanan, dan peternakan.

Dan keempat, Rakor ini harus menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret, terukur, dan dapat dilaksanakan. Hasil rapat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta dipantau pelaksanaannya secara berkala.

“Rapat koordinasi ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mewujudkan Papua Tengah Emas, Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju dan Berkelanjutan. Ketahanan pangan merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan mampu berkembang secara mandiri,” tuturnya.

Perhitungan Cadangan Pangan Semakin Berbasis Risiko

Pada Rakor ini, Rachmi Widiriani menyampaikan sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah. Pendekatan penghitungan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan konsumsi, tetapi juga wilayah terdampak bencana, prevalensi kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi, dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam skema tersebut, cadangan beras pemerintah provinsi berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan kabupaten tidak mencukupi. Pengadaan dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan sumber pendanaan antara lain APBD untuk cadangan provinsi dan kabupaten, dana desa untuk mendukung cadangan desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan metode penghitungan dan sumber data, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih terukur dalam menetapkan jumlah cadangan dan menyusun kebutuhan anggaran.

Penulis/Editor: Jimmy