SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Mimika telah membayarkan klaim jaminan kepada peserta sebesar Rp145,92 miliar sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 5.156 peserta dan mencakup lima program jaminan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Juli 2026, telah membayarkan klaim jaminan kepada 5.156 orang dengan jumlah pembayaran Rp145.920.795.841. Dari rincian tersebut, ada 4.835 orang untuk pembayaran JHT, JKK 58 orang, JKM 88 orang, JP sebanyak 151 orang dan JKP ada 24 orang,” ujar Andhika dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Sabtu (22/8/2026).
Dari total penerima tersebut, klaim JHT menjadi program dengan jumlah pengajuan terbesar, yakni 4.835 peserta. Selanjutnya, JKK sebanyak 58 peserta, JKM 88 peserta, JP 151 peserta, dan JKP sebanyak 24 peserta.
Andhika menjelaskan, pengajuan klaim, khususnya JHT, tidak terbatas bagi peserta yang berdomisili di Mimika. Peserta dari luar Mimika juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kemudahan akses layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada pekerja yang menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan.
“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkap Andhika.
Klaim JHT Bisa Melalui JMO
Lebih lanjut, Andhika mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store. Melalui JMO, peserta dapat mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Layanan yang tersedia antara lain informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.
Dengan semakin luasnya layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan praktis, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan ahli waris tetap terlindungi ketika menghadapi risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi