Polres Mimika Musnahkan 32,3785 Gram Sabu, Satu Pengedar Masih Buron Situasi konferensi pers saat pemusnahan barang bukti berupa 32,3785 gram di halaman Mako Polres Mimika, mile 32, Senin (10/8/2026) (salampapua.com/Acik)

Polres Mimika Musnahkan 32,3785 Gram Sabu, Satu Pengedar Masih Buron

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,3785 gram, sebagai tindak lanjut dari penangkapan seorang pengedar berinisial MD yang dilakukan pada akhir Juli 2026 lalu.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, yang digelar di halaman Mako Polres Mimika, jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (10/8/2026).

AKP Aslam menjelaskan bahwa tersangka MD ditangkap di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.05 WIT.

“MD bukanlah pelaku baru. Sebelum ditangkap, ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika terkait kasus yang sama sejak 20 Mei 2026,” ujarnya.

Dalam penggerebekan terhadap MD, polisi berhasil menyita 279 paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik bening sedang berisi sabu. Total berat awal barang bukti tersebut mencapai 298,3035 gram.

AKP Aslam mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial NN alias Novita, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap pada 20 Mei 2026 di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Setelah melalui proses penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua, total berat barang bukti dari tersangka MD tercatat 33,5733 gram.

“Yang dimusnahkan hari ini seberat 32,3785 gram. Sebagian diisikan untuk uji laboratorium dengan berat neto 0,1071 gram, dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat neto 1,0877 gram,” jelas Aslam.

Ia menambahkan, jika diperjualbelikan di pasar gelap, sabu seberat 32,3785 gram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 74.000.000. Angka ini menunjukkan potensi kerugian sosial dan finansial yang berhasil dicegah oleh kepolisian melalui penindakan tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu sisa anggota jaringan narkoba yang masih buron. Saat ini, polisi masih mencari seorang pengedar lain berinisial M yang juga masuk dalam DPO.

Meski ada indikasi bahwa tersangka M berupaya melarikan diri ke luar wilayah Papua, Polres Mimika tetap optimistis dapat menangkapnya.

“Kami terus melacak keberadaan satu DPO ini. Kami belum bisa sampaikan di mana yang bersangkutan berada, namun kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” kata Yakobus.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta mengajak peran aktif warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy