829 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Beras Tahap II, Data Diverifikasi Ulang Foto bersama warga penerima bantuan beras tahap II di Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Kamis (17/9/2026)(Salampapua.com/Acik)

829 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Beras Tahap II, Data Diverifikasi Ulang

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 829 warga Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menerima bantuan pangan berupa beras tahap kedua untuk periode Juli-September 2026.

Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Kamis (17/9/2026). Jumlah penerima pada tahap kedua ini turun dibandingkan tahap pertama yang mencapai 861 warga.

Kepala Kelurahan Pasar Sentral Leni Tonglo mengatakan, penurunan jumlah penerima merupakan hasil verifikasi ulang terhadap data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang masih memenuhi kriteria.

“Untuk tahap kedua ini, periode Juli sampai September, penerima kami berjumlah 829. Dibandingkan tahap pertama sebanyak 861 penerima, memang mengalami penurunan,” ujar Leni.

Menurutnya, data awal penerima berasal dari Bulog. Namun, pihak kelurahan melakukan verifikasi kembali berdasarkan kondisi dan keberadaan warga di lapangan.

Dari 861 penerima pada tahap pertama, terdapat sejumlah nama yang tidak lagi memenuhi kriteria, antara lain karena telah memiliki pekerjaan tetap, kondisi ekonomi membaik, pindah domisili, maupun meninggal dunia.

“Data kami sortir. Ada yang sudah bekerja, ada yang sudah mampu, bahkan ada yang sudah meninggal. Nama-nama tersebut kami tandai dan nantinya kami usulkan agar dapat diganti dengan warga yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Leni menyebutkan, Kelurahan Pasar Sentral memiliki sekitar 17.000 penduduk yang tersebar di 21 RT. Dengan kuota bantuan yang terbatas, pihaknya harus melakukan seleksi agar bantuan diterima warga yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau jumlah penduduk kita sekitar 17 ribu, sementara penerima hanya 829, otomatis tidak semua bisa mendapatkan. Di sinilah kebijakan kelurahan dibutuhkan supaya yang mendapatkan benar-benar warga yang layak menerima,” katanya.

Berbeda dengan tahap pertama yang mencakup beras dan minyak goreng, bantuan tahap kedua hanya berupa beras sebanyak 10 kilogram per penerima.

Penyaluran dilakukan melalui kantor kelurahan, ketua RT, serta petugas yang mendatangi rumah warga tertentu, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau kesulitan memperoleh informasi.

Leni juga mengatakan, terdapat warga yang telah lama berdomisili di Pasar Sentral tetapi Kartu Keluarga (KK) masih tercatat di kelurahan lain. Pihak kelurahan tetap memberikan pelayanan sekaligus mengedukasi warga agar memperbarui dokumen kependudukan sesuai domisili.

Ia menambahkan, verifikasi lapangan juga memperhatikan kondisi masyarakat yang membutuhkan, termasuk Orang Asli Papua (OAP), sehingga penyaluran tidak hanya berdasarkan data administrasi.

Leni mengimbau warga yang secara ekonomi sudah mampu agar tidak memaksakan diri menerima bantuan karena masih banyak keluarga yang membutuhkan.

“Kalau kita mampu dan punya pekerjaan, tidak perlu kita mengambil beras 10 kilogram yang seharusnya diterima orang yang memang membutuhkan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memahami keterbatasan kuota bantuan serta mendukung proses pendataan yang dilakukan pemerintah melalui RT dan kelurahan.

“Besar kecil bantuan yang diberikan, kita tetap bersyukur. Paling tidak pemerintah sudah membantu warga kita yang memang betul-betul layak menerima bantuan ini,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi