Distorsi Perilaku Pemilih Rasional Pada Pilkada Mimika 2024 (Karikatur: salampapua.com)

Distorsi Perilaku Pemilih Rasional Pada Pilkada Mimika 2024

SALAM PAPUA (OPINI) – Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat Kabupaten Mimika yang secara resmi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) satu bulan menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Mimika tanggal 27 November 2024 lalu dengan penentuan sampel menggunakan Rumus Slovin, dengan margin of error 5?n tingkat kepercayaan 95%, serta pengambilan data dilakukan secara proporsional berstrata menurut kelurahan, jenis kelamin, usia, dan tingkat pendidikan.

Tujuan penelitian tersebut adalah untuk menganalisis Perilaku Pemilih Rasional pada Pilkada Kabupaten Mimika Tahun 2024, dengan hasil penelitian dijabarkan sebagai berikut:

Minat Ke TPS Tinggi Namun Tingkat Kepercayaan Kepada Proses Pilkada Rendah

Sebanyak 89% responden menyatakan pasti akan menggunakan hak pilihnya, namun hanya 36,8% yang mempercayai penyelenggaraan akan berlangsung jujur dan adil. Hampir dua pertiga (atau 63,2%) warga hadir di TPS tanpa keyakinan bahwa prosesnya bersih.

Kehadiran fisik belum mencerminkan kesadaran politik, sebab partisipasi yang didorong kewajiban sosial tanpa kepercayaan cenderung bersifat pasif dan mudah dimanipulasi. Ketidakseimbangan ini menandakan bahwa kehadiran di bilik suara (TPS) belum tentu didasari keyakinan terhadap sistem, melainkan lebih karena rasa tanggung jawab atau ikatan kekerabatan.

Jika keraguan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan kepastian yang nyata, maka angka kehadiran yang tinggi di atas kertas dapat menyembunyikan kekecewaan yang pada suatu saat bisa meledak menjadi ketidakpedulian massal atau ketidakstabilan politik, sehingga legitimasi pemimpin yang terpilih nanti akan dipertanyakan, program pemerintahan sulit berjalan efektif, karena rakyat tidak akan mematuhinya dengan sukarela.

Praktik Money Politics yang Tinggi

Sebanyak 56,6% responden mengaku bersedia menerima uang untuk memilih pasangan calon tertentu, sementara 43,4% menolak. Praktik politik uang tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran, melainkan sudah menjadi bagian dari transaksi sosial yang dianggap wajar.

Orientasi memilih masyarakat berubah menjadi pragmatis, dimana keuntungan materi jangka pendek dinilai lebih pasti dibandingkan manfaat pemerintahan yang baik di masa depan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tekanan ekonomi dan kebiasaan sosial telah menggeser makna suara rakyat dari amanah luhur menjadi sesuatu yang dianggap layak mendapat imbalan sesaat.

Praktik politik uang merusak partisipasi pemilih dengan menciptakan ketimpangan dalam proses pemilihan, di mana pemilih yang menerima uang atau imbalan lainnya cenderung tidak memilih berdasarkan pertimbangan rasional, tetapi lebih pada keuntungan pribadi. Rasionalitas jangka pendek ini justru menghasilkan kerugian jangka panjang secara kolektif. Pemimpin yang terpilih berutang pada pendana, bukan pada rakyat. Kebijakan yang diambil akan melindungi kepentingan kelompok yang menyumbang, bukan kepentingan publik yang luas.

Rendahnya Pengetahuan Terhadap Visi-Misi Calon Kepala Daerah

Terkait visi dan misi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, 65,7% warga tidak mengetahui sama sekali, hanya 9% yang mengetahui seluruh pasangan calon, dan 20,6% mengetahui sebagian. Pemilih tidak memiliki dasar informasi yang memadai untuk membandingkan program, sehingga keputusan bergeser ke faktor kekerabatan, kedekatan personal, atau pengaruh pihak lain.

Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan belum merata dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif, sehingga warga tidak mendapat kesempatan mengenal arah kebijakan yang ditawarkan.

Di tingkat provinsi, 84,5% tidak mengetahui visi dan misi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Tengah. Rendahnya pemahaman ini bukan sekadar kurangnya minat, melainkan indikator kegagalan sistem sosialisasi serta lemahnya akses informasi yang setara di tengah masyarakat.

Jauh lebih besarnya angka ketidaktahuan di tingkat provinsi dibandingkan tingkat kabupaten menandakan bahwa jarak dan keterbatasan akses informasi menjadi hambatan nyata bagi warga untuk mengenal calon pemimpin di lingkup yang lebih luas.

Pengetahuan politik adalah prasyarat mutlak perilaku pemilih yang rasional. Ketika mayoritas warga tidak mengetahui yang diusulkan oleh mereka yang meminta suara, maka keputusan akan bergeser ke faktor-faktor yang lebih mudah dijangkau namun jauh lebih dangkal: kekerabatan, tokoh yang paling dikenal wajahnya, atau siapa yang paling banyak terlihat di tengah masyarakat.

Siklus ini memperkuat ketidakberdayaan masyarakat, tidak dapat memilih berdasarkan program, tidak dapat mengawasi berdasarkan janji, dan tidak dapat menuntut pertanggung-jawaban berdasarkan hasil. Demokrasi tanpa informasi yang merata ibarat perjalanan tanpa peta, siapa pun bisa naik ke kemudi, tetapi tidak ada yang tahu ke mana mobil ini sebenarnya melaju.

Dalam konsep demokrasi deliberatif, menekankan bahwa partisipasi warga negara dalam proses politik harus bersifat inklusif, berbasis pada argumentasi rasional, serta didukung oleh akses terhadap informasi yang memadai.

Pilihan Bukan Berdasarkan Informasi, Melainkan Kepentingan Sesaat

Perilaku pemilih di Mimika belum memenuhi makna pemilih rasional yang sesungguhnya. Keputusan hadir di TPS didorong kewajiban sosial, bukan keyakinan atas kualitas proses. Pilihan dipengaruhi keuntungan materi sesaat, bukan kepentingan jangka panjang. Pemilihan didasari ketidaktahuan atas program, bukan pertimbangan informasi yang memadai.

Semua ini tampak rasional bagi individu, namun secara kolektif merugikan masa depan daerah. Rasionalitas yang terlihat di permukaan ternyata hanya bersifat jangka pendek dan pribadi, bukan pilihan yang matang demi kemaslahatan bersama di tahun-tahun mendatang.

Masih Ada Harapan di Tengah Keraguan

Angka 43,4% warga yang menolak tegas menerima uang adalah harapan yang harus diperkuat. Jika persentase penolakan ini dapat ditingkatkan, maka rasionalitas demokrasi akan kembali ke jalurnya. Memilih pemimpin berdasarkan kemampuan membawa kemajuan, bukan kemampuan memberikan keuntungan sesaat. Kelompok ini membuktikan bahwa kesadaran politik masih hidup di tengah godaan yang kuat, dan mereka dapat menjadi penggerak utama perubahan pada pemilihan-pemilihan yang akan datang.

Pemulihan Kepercayaan Adalah Kunci Utama

Kekhawatiran mayoritas warga terhadap ketidakjujuran proses Pilkada harus dijawab dengan keterbukaan informasi yang rinci, keterlibatan tokoh masyarakat dan adat dalam pengawasan, serta penindakan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran. Upaya pemulihan ini tidak bisa hanya mengandalkan pernyataan resmi, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Suara Rakyat Bukan Komoditas

Pilkada Mimika 2024 telah berlalu, namun pelajarannya tetap berlaku. Tingginya partisipasi belum menjamin kualitas demokrasi. Pemilih yang rasional adalah mereka yang datang karena percaya, menolak tawaran materi, dan memilih berdasarkan pemahaman visi serta misi calon. Mulai saat itulah Mimika benar-benar memilih pemimpin untuk masa depan, bukan untuk hari ini saja. Menjadikan suara sebagai hak yang dipertanggungjawabkan adalah langkah paling mendasar agar kekayaan dan potensi besar yang dimiliki daerah ini dapat dikelola oleh pemimpin yang benar-benar dipercaya dan mampu membawa kemajuan bersama.

Rekomendasi Untuk Pelaksanaan Pilkada yang Lebih Baik

KPU dan Bawaslu Kabupaten Mimika wajib menjamin transparansi penuh di setiap tahapan dan menindak tegas praktik politik uang tanpa pandang bulu, sementara para pasangan calon harus menyampaikan program kerja secara langsung dan jujur ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pemberian materi apa pun. Tokoh adat, agama, dan seluruh warga diharapkan menyadari bahwa suara adalah hak luhur yang tidak boleh ditukar, sehingga setiap pilihan lahir dari kesadaran jernih, bebas pengaruh, dan bertujuan mencetak kepemimpinan yang mampu membawa kemajuan nyata bagi Kabupaten Mimika.

Penulis: Jimmy R

(penulis adalah akademisi dan jurnalis Salam Papua)

Tulisan ini merupakan ringkasan dari artikel ilmiah berjudul “Analisis Perilaku Pemilih Rasional Pada Pilkada Kabupaten Mimika” yang telah dipublish pada Jurnal Sosial dan Teknologi Terapan AMATA, terakreditasi SINTA, Volume 5 Nomor 2, tanggal 22 September 2026. Naskah lengkapnya dapat dibaca melalui link: https://doi.org/10.55334/sostekam.v5i2.01