Polres, Pemkab Intan Jaya, Dan Kejari Nabire Perkuat Koordinasi Pengawasan Dan Penegakan Hukum Penandatanganan MoU koordinasi APIP dan APH antara Polres Intan Jaya, Pemkab Intan Jaya, dan Kejari Nabire, Jumat (25/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polda Papua Tengah)

Polres, Pemkab Intan Jaya, Dan Kejari Nabire Perkuat Koordinasi Pengawasan Dan Penegakan Hukum

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Intan Jaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Jumat (25/9/2026) tersebut dihadiri Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya Kompol Sofian C.A. Samakori, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Intan Jaya.

Kapolres Intan Jaya, Kompol Sofian C.A. Samakori, melalui rilis Humas Polda Papua Tengah, Sabtu (26/9/2026), menjelaskan bahwa MoU tersebut menjadi pedoman bersama agar setiap laporan atau pengaduan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing institusi.

"Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurutnya, koordinasi antara APIP dan APH perlu dilakukan sejak awal penerimaan laporan yang memenuhi persyaratan. Hal ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan tepat sasaran serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan internal, melainkan untuk memperjelas mekanisme koordinasi dalam menangani setiap laporan.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses pengumpulan dan verifikasi data awal. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, persoalan yang bersifat administratif akan diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan.

"Kita ingin setiap laporan ditangani secara profesional. Ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif," jelasnya.

Selain memperjelas mekanisme penanganan pengaduan, Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan kerahasiaan data selama proses pemeriksaan maupun penyelidikan.

Ia mengingatkan seluruh personel agar tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh dalam penanganan laporan serta memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, kerahasiaan informasi dan tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam proses penanganan laporan. Semua harus bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan tercipta kepastian bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai mekanisme penanganan pengaduan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang transparan dan sesuai ketentuan di Kabupaten Intan Jaya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi