SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Negeri (PN) Mimika melaksanakan eksekusi sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan Perumahan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, Kamis (17/9/2026).
Panitera PN Mimika, Sulaiman Latupono, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara kepemilikan lahan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 97 tanggal 11 Februari 2026.
Menurut Sulaiman, eksekusi sebelumnya telah dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, namun sempat ditunda. Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan pada Kamis (17/9/2026).
“Eksekusi harusnya sudah dilaksanakan 6 Agustus 2026, tapi kemudian ditunda. Hari ini, setelah koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait, akhirnya bisa dilakukan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan inkracht,” ujar Sulaiman saat memantau proses eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, petugas melakukan pembongkaran pagar dan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Sulaiman menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan terhadap pihak termohon, yakni Anton Dendegau dan Yona Magai, sementara pihak yang memenangkan perkara adalah Anggraeni.
“Lahan ini seluas 5.000 meter persegi, dan secara hukum sah milik Anggraeni,” tegasnya.
Pantauan Salam Papua di lokasi, proses eksekusi berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan personel kepolisian. Petugas berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pembongkaran berlangsung.
Tidak terlihat adanya penolakan maupun gejolak dari warga yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik tanah adat di lokasi tersebut. Proses eksekusi pun dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi