SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bertajuk “Lapor Pak Satpol” sebagai sarana bagi warga untuk menyampaikan laporan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Mimika.
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan layanan tersebut memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari gangguan ketertiban lingkungan, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), hingga gangguan yang terjadi di tempat umum.
Setiap laporan yang masuk, kata dia, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Satpol PP.
“Proses pengaduan dibuat sederhana dengan mencantumkan identitas pelapor, lokasi kejadian, kronologi, serta bukti foto atau video bila tersedia. Laporan dapat disampaikan dengan mudah melalui QR Code yang tersedia pada poster resmi Satpol PP Mimika,” ujar Koga, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus menciptakan kondisi Mimika yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Bersama, kita wujudkan Mimika maju dengan ketertiban dan ketenteraman,” tegasnya.
Melalui “Lapor Pak Satpol”, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Layanan tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merespons berbagai persoalan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi