Polda Papua Tengah Musnahkan 4,7 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Dari Pengiriman Ekspedisi Jayapura-Nabire Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (2/10/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Polda Papua Tengah)

Polda Papua Tengah Musnahkan 4,7 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Dari Pengiriman Ekspedisi Jayapura-Nabire

SALAM PAPUA (NABIRE) – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Nabire. Kasus tersebut bermula dari pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dari Jayapura menuju Nabire.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kompol Suheriadi.

Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Moh. Bekti Wibowo; Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nabire, Thophilus K. Auperay; perwakilan Itwasda Polda Papua Tengah, Iptu Gatot Priyantoro; serta penasihat hukum tersangka, Yustinus Butu.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J. Manurung, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (15/9/2026), ketika Ditresnarkoba menerima informasi intelijen mengenai pengiriman sabu dari Jayapura menuju Nabire.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional (opsnal) yang dipimpin Iptu Y. Rante Limbong melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima dan mengungkap jaringan yang terlibat.

"Hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Dari tangan RAT, petugas mengamankan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram," jelas Kompol Henry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RAT, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapati bahwa sabu itu diduga milik AWW, yang diketahui merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire.

Tim opsnal selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Lapas Nabire untuk melakukan pemeriksaan terhadap AWW.

"Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan nama lain, yakni M, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kedua tersangka. Kini M telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh penyidik," tambahnya.

Kompol Henry menegaskan bahwa RAT dan AWW telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Polda Papua Tengah akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat," tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Papua Tengah, khususnya melalui pengungkapan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Polda Papua Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi