Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat Di Puncak Jaya DPO penganiayaan berat yang berhasil ditangkap aparat keamanan (salampapua.com/Foto: Dokumen Satgas Ops Damai Cartensz)

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat Di Puncak Jaya

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran Polres Puncak Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KK diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP yang terjadi pada November 2024 lalu.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT di tempat persembunyian tersangka di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah. Aksi ini merupakan hasil pemantauan dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel di lapangan.

"Dari penangkapan tersebut, kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit telepon genggam. KK kemudian dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam rilisnya, Jumat (23/10/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/SPKT/Res Puja/Polda Papua tertanggal 9 November 2024, serta surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/S-34/10/XI/2024 yang diterbitkan pada 13 November 2024. Peristiwa awal dugaan kejahatan tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia.

Kasatgas Humas menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain. Di antaranya adalah dugaan kasus pencurian yang menimbulkan kerugian sekitar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES PUNCAK JAYA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 12 Agustus 2026.

Selain itu, KK juga diduga terlibat dalam kasus pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada tahun 2025. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembegalan tersebut.

"Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya," ucap Kasatgas Humas.

Namun, ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penyidik akan menggali setiap informasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di hukum.

Atas perbuatannya, KK disangkakan dengan pasal primer Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama. Serta pasal subsider Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menindaklanjuti perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irjen Pol. Faizal Ramadhani.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

"Kami berharap masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Puncak Jaya. Kami memastikan kerahasiaan identitas pemberi informasi tetap dijaga," tutup Wakaops.

Kasatgas Humas menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.

"Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Polisi bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di tanah Papua," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy