SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Unit Respons Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jayapura menangkap seorang pria berinisial YB yang diduga mencuri sepeda motor Kawasaki D-Tracker 150 di kawasan Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Cartenz II 2026 yang digelar Polda Papua bersama jajaran kepolisian untuk menindak berbagai tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika personel yang sedang melaksanakan patroli bergerak (mobile) mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di depan Pasar Jokowi Doyo.
“Saat diamankan, ternyata pelaku sedang mendorong sepeda motor Kawasaki D-Tracker 150 berwarna hijau. Kondisi ini mencurigakan karena pelaku tidak mengendarainya, melainkan mendorong,” ujar AKP Axel dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Situasi sempat memanas ketika keluarga korban yang berada di lokasi mengetahui keberadaan YB. Massa kemudian melakukan penganiayaan terhadap pria tersebut sebelum petugas berhasil melerai dan mengamankannya.
AKP Axel mengatakan, personel segera mengamankan YB untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang dapat berujung fatal. Karena mengalami luka akibat penganiayaan, YB terlebih dahulu dibawa ke RS Yowari untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolres Jayapura.
“Personel segera mengamankan pelaku untuk menghindari tindakan main hakim sendiri yang berujung fatal. Karena mengalami luka akibat penghakiman massa, pelaku sempat dibawa ke RS Yowari untuk penanganan medis, sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YB mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban di kawasan RS Yowari dengan cara merusak kunci stang. Kendaraan tersebut kemudian didorong hingga ke kawasan Pasar Jokowi Doyo.
“Pelaku mengaku berniat membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Koya untuk digunakan sehari-hari,” ungkap AKP Axel.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker 150 berwarna hijau dengan nomor polisi PA 2246 JD.
AKP Axel menegaskan, Polres Jayapura akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menemukan atau menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda. Jika melihat tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian terdekat dan biarkan aparat yang memprosesnya secara hukum, tidak perlu main hakim sendiri,” tegasnya.
Saat ini, YB telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi