SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pengadilan Negeri (PN) Timika menangani 108 perkara pidana hingga awal November 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 perkara berkaitan dengan narkotika, dan sejumlah terdakwanya diketahui merupakan residivis yang kembali berhadapan dengan hukum meski belum lama bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, menjelaskan bahwa dari total 108 perkara tersebut, sebanyak 101 merupakan perkara pidana umum, sedangkan tujuh lainnya merupakan perkara pidana anak. Ia menyebutkan, jumlah perkara pidana yang ditangani sepanjang tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“108 perkara pidana yang ditangani sampai hari ini. Sebanyak 101 merupakan perkara pidana biasa dan tujuh lainnya pidana anak. Tahun ini, jumlah perkara pidana menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Agusta.
Berdasarkan data PN Timika, perkara pidana umum didominasi kasus pencurian. Posisi berikutnya ditempati perkara narkotika dan penganiayaan.
Dari 27 perkara narkotika tersebut, sebanyak 21 perkara telah diputus pengadilan. Jumlah itu setara dengan sekitar 26,7 persen dari keseluruhan 101 perkara pidana umum yang ditangani PN Timika.
Agusta mengatakan, secara keseluruhan sekitar 80 persen dari perkara yang ditangani telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dari semua perkara itu, rata-rata 80 persen sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Selain jumlah perkara, Agusta menyoroti pengulangan tindak pidana atau residivisme, khususnya dalam kasus narkotika. Menurutnya, sejumlah terdakwa merupakan mantan narapidana yang belum lama bebas dari lapas, tetapi kembali tersandung perkara serupa.
“Hampir 30 persen dari 101 perkara itu berkaitan dengan narkotika. Terdakwanya juga banyak yang belum lama bebas dari lapas, tetapi kembali tersandung,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penanganan perkara narkotika di Kabupaten Mimika. Upaya pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi dinilai penting untuk menekan risiko pengulangan tindak pidana, khususnya di kalangan mantan narapidana.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi