SALAM PAPUA (EDITORIAL) - Di tengah derasnya arus informasi yang melintas setiap hari di hadapan kita, seakan makin sulit membedakan mana berita yang berlandaskan fakta, dan mana tulisan yang sejatinya hanyalah alat penyebaran propaganda.
Fenomena ini sungguh mengkhawatirkan, terlebih lagi bagi kita di tanah Papua yang sedang berupaya melangkah menuju kemajuan bersama.
Banyak pemberitaan yang kita temui hari ini tampil tidak lagi seimbang. Satu sisi diangkat tinggi-tinggi, sementara sisi lain sengaja ditiadakan, dibisukan, bahkan dicatut sedemikian rupa hingga terlihat buruk di mata pembaca.
Fakta dipilih-pilih sesuai kehendak pihak tertentu, narasi dibangun bukan untuk membuka kebenaran, melainkan untuk membenarkan pendapat dan menguntungkan kelompoknya sendiri. Itu bukan jurnalisme, itu adalah propaganda.
Aturan Penggunaan Narasumber Tanpa Nama
Satu hal yang kini kerap disalahgunakan adalah penggunaan narasumber yang identitasnya tidak disebutkan. Dalam kaidah jurnalistik yang benar, memang diakui adanya kondisi di mana narasumber berhak meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 ayat 4) dan dipertegas dalam Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi keamanan narasumber beserta keluarganya.
Namun, aturan ini bukan berarti boleh digunakan sesuka hati. Dewan Pers dan pedoman etika jurnalistik membatasi penggunaan narasumber tanpa nama hanya untuk jenis berita tertentu, yaitu:
Berita investigasi yang menyangkut kepentingan publik besar. Ketika informasi tersebut sangat penting bagi masyarakat namun narasumber takut keselamatannya terancam, dapat kehilangan pekerjaan, atau mendapat sanksi karena membocorkan penyimpangan di tempat kerjanya.
Perlindungan korban dan pihak rentan, seperti korban kejahatan susila, anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan, serta narasumber yang secara fisik maupun psikologis terancam keselamatan diri dan keluarganya apabila identitasnya terungkap.
Informasi yang tidak dapat diperoleh dari pihak lain, dan alasan anonimitas telah disepakati di awal wawancara serta disetujui oleh pimpinan redaksi, bukan atas kehendak wartawan sendiri.
Tidak boleh digunakan untuk: menyebarkan opini sepihak, tuduhan tanpa bukti, berita yang memanaskan situasi, atau kepentingan politik dan kelompok tertentu. Menggunakan narasumber anonim untuk menjelekkan pihak lain tanpa verifikasi silang dari minimal dua sumber independen adalah pelanggaran berat terhadap kaidah jurnalistik.
Ancaman Hukum Bagi Wartawan dan Media Tanpa Legalitas
Masalah yang lebih dalam dan perlu kita sadari bersama adalah, tidak semua yang mengaku "wartawan" dan "media" memiliki kedudukan hukum yang sah. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan persoalan tanggung jawab dan perlindungan hukum.
Perlu diluruskan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan wartawan memiliki "kartu pers dari Dewan Pers", karena yang menentukan sah tidaknya seseorang menjalankan tugas jurnalistik adalah apakah ia bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, memiliki struktur redaksi yang jelas, dan menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan syarat perizinan.
Namun, konsekuensinya menjadi sangat penting, siapa pun yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum dan sah, TIDAK berhak mendapatkan perlindungan UU Pers. Artinya, jika orang tersebut menulis dan memuat berita, terlebih yang berisi tuduhan sepihak, propaganda, atau pencemaran nama baik, maka ia tidak dapat berlindung di balik ketentuan UU Pers, dan perbuatannya dapat dikenakan sanksi pidana biasa, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik: ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan;
- UU ITE (No. 19 Tahun 2016) Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik secara Elektronik: ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000;
- Jika disertai ancaman atau pemerasan, dapat pula dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Demikian pula terhadap media atau perusahaan pers yang memuat berita propaganda tersebut namun tidak berbadan hukum dan tidak tercatat secara sah, kedudukannya bukan sebagai lembaga pers, melainkan sekelompok orang yang menyebarkan informasi.
Karena tidak memenuhi syarat sebagai "perusahaan pers" menurut UU Pers, maka produk pemberitaannya tidak menikmati perlindungan pers. Jika pemberitaan itu terbukti menyebarkan berita bohong, memfitnah, atau memanaskan situasi, maka penanggung jawabnya dapat dituntut secara pidana atas nama pribadi maupun badan usaha.
Peran Komdigi dan Dinas Kominfo dalam Penertiban
Di sinilah peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beserta Dinas Komunikasi dan Informatika di daerah menjadi sangat penting dalam menjaga ruang informasi yang sehat, sekaligus harus tetap berpegang teguh pada batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Komdigi berwenang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap konten dan situs yang BUKAN merupakan produk pers yang sah.
Komdigi telah menegaskan, untuk konten yang jelas-jelas merupakan karya pers dari media yang berbadan hukum, Komdigi tidak dapat menurunkan atau memblokir berita tersebut tanpa rekomendasi resmi dari Dewan Pers. Hal ini penting agar kebebasan pers tidak dilanggar dan tidak ada penindakan sewenang-wenang terhadap karya jurnalistik yang sah.
Namun, terhadap media yang tidak berbadan hukum, tidak terdaftar, dan menyebarkan berita bohong atau propaganda berkedok berita, Komdigi memiliki kewenangan untuk bertindak, melakukan pemantauan dan patroli siber, meminta penghapusan konten yang melanggar UU ITE, hingga memblokir akses situs atau halaman media tersebut apabila terbukti menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat, berisi disinformasi berulang kali, atau tidak jelas siapa penanggung jawabnya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Komdigi dalam memutus akses konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Dinas Kominfo di tingkat daerah memiliki peran mendampingi dan memperkuat, melakukan pemantauan perkembangan informasi dan disinformasi di wilayahnya, menyebarluaskan informasi yang benar, mendorong literasi digital agar masyarakat cerdas memilah informasi, serta melaporkan konten-konten yang berpotensi melanggar hukum kepada Komdigi dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Dinas Kominfo daerah juga berperan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak berita sepihak yang disebarkan media tanpa kejelasan identitas.
Yang perlu dipahami bersama, pembatasan dan penindakan hanya boleh dijalankan terhadap media yang tidak memenuhi syarat hukum sebagai pers.
Terhadap media yang sah dan berbadan hukum, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui jalur Dewan Pers, bukan melalui pemblokiran sepihak oleh pemerintah.
Inilah batas yang menjaga agar penertiban disinformasi tidak berubah menjadi penindakan terhadap kebebasan pers itu sendiri.
Tugas Pers: Menjelaskan Bukan Memanaskan, Menyatukan Bukan Memisahkan
Sayangnya, kini kita menyaksikan narasumber tanpa nama justru kerap dijadikan tameng. Ada media yang memuat berita bernada tuduhan, namun narasumbernya hanya berbunyi "sumber kami", "seorang yang mengetahui", atau "pihak yang tidak ingin disebut namanya", tanpa penjelasan mengapa harus dirahasiakan, tanpa verifikasi, dan tanpa kesepakatan yang jelas. Ini bukan perlindungan sumber, melainkan penyembunyian kebenaran.
Dan jika media yang memuatnya pun tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka pemberitaan semacam itu sama sekali tidak memiliki kedudukan sebagai produk pers yang sah, dan Komdigi serta aparat berwenang memiliki jalur hukum untuk menindaknya.
Pemberitaan semacam ini sungguh merugikan masyarakat. Pembaca tidak diberi ruang untuk mengenal gambaran utuh dari sebuah peristiwa.
Kita hanya disuguhi satu warna, seolah-olah kebenaran itu hanya tunggal. Akibatnya, opini publik terpecah, ketegangan meletus tanpa alasan yang jelas, dan kepercayaan terhadap dunia pers pun perlahan-lahan luntur.
Pemberitaan yang bersifat sepihak, penuh muatan kepentingan, menyembunyikan identitas narasumber tanpa alasan yang sah, dan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kejelasan legalitas, tidak pantas disebut sebagai jurnalisme.
Ia berada di luar koridor perlindungan hukum pers, dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, dan dapat ditindaklanjuti oleh Komdigi serta aparat berwenang sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kepada rekan-rekan sesama insan pers, mari kita kembali pada prinsip dasar profesi kita. Jangan gunakan perlindungan narasumber tanpa nama untuk menutupi kelemahan berita. Pastikan pula media tempat kita bernaung memiliki dasar hukum yang sah dan taat pada kaidah jurnalistik.
Tugas kita adalah menjelaskan, bukan memanaskan; menyatukan, bukan memisahkan; dan menyampaikan kebenaran apa adanya, bukan sebagaimana yang dikehendaki kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Kepada seluruh masyarakat Papua, tetaplah cerdas dalam menyaring informasi. Tanyakan: siapa narasumbernya, mengapa namanya dirahasiakan, apakah sudah dimintai tanggapan pihak lain, dan apakah media yang memuatnya benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutlah pemberitaan yang seimbang, lengkap, transparan, dan bertanggung jawab. Karena hanya dengan informasi yang benar dan seimbang, kita dapat membangun masa depan Papua yang lebih baik, adil, dan sejahtera bagi kita semua.
Penulis: Jimmy