Sering Terjadi Antrean Panjang Di SPBU Nawaripi, Disperindag Mimika Evaluasi Bersama Pertamina

Sering Terjadi Antrean Panjang Di SPBU Nawaripi, Disperindag Mimika Evaluasi Bersama Pertamina Situasi rapat evaluasi Disperindag Mimika bersama Pertamina dan beberapa pemilik SPBU di Timika, Rabu (1/11/2023) (salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menggelar rapat evaluasi bersama Pertamina dan beberapa pemilik SPBU di Mimika, Rabu (1/11/2023).

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan, yang menjadi sorotan masyarakat adalah sering terjadi antrean di SPBU Nawaripi. Untuk itu pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk mencari solusi penguraian antrean secara khusus di SPBU tersebut.

"Itulah makanya kami gelar bersama Pertamina dan semua SPBU dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang baik terkait pendistribusian BBM subsidi kepada masyarakat," ungkapnya.

Petrus mengatakan, yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah SPBU Nawaripi harus membatasi layanan kuota pengisian BBM bagi instansi yang mempunyai rekomendasi khusus. Dalam hal ini jika kuota khusus bagi yang berekomendasi Pertalite sebanyak 24 ton, berarti hanya dilayani 8 ton, dan jika ada yang belum terlayani maka akan dilanjutkan di hari berikutnya.

"Kita harus batasi layanan bagi yang berekomendasi, karena kita harus fokus kepada angkutan umum," ujarnya.

Disepakati juga terkait jam pelayanan pengisian bagi yang memiliki surat rekomendasi, hanya dimulai jam 09.00 WIT hingga 15.00 WIT.

"Itu khusus di SPBU Nawaripi. Jadi mulai dari pukul 16.00 WIT sampai jam 06.00 WIT itu khusus layanan bagi angkutan umum. Jangan mereka utamakan pengisian yang pakai jerigen, sementara banyak yang mengantre," katanya.

Sedangkan pelayanan di SPBU Kilometer 8 tidak bermasalah, karena selalu mengutamakan kendaraan umum dan kemudian melayani yang memiliki rekomendasi.

"Di kilometer 8 itu aman-aman saja. Untuk di SPBU Nawaripi itu kendalanya karena selalu mengutamakan antrean jerigen dan yang memiliki rekomendasi," tegasnya.

Kemudian yang juga dilarang ialah setiap pemilik surat rekomendasi yang hendak mengisi BBM tidak boleh diwakili orang lain tapi harus yang benar-benar memiliki rekomendasi.

Surat rekomendasi itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2019. Dalam Perpres itu ditentukan siapa-siapa atau instansi apa yang layak diberikan rekomendasi khusus pengisian BBM subsidi. Contoh yang mendapat rekomendasi ialah usaha mikro, RS tipe B, C dan D, Pertanian, serta Perikanan khususnya para nelayan.

"Kami sudah arahkan agar tidak terlalu antrean panjang di Nawaripi, maka petugas harus arahkan ke SPBU Kilometer 8," katanya.

Sementara itu, Seles Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah Pertamina Timika, Nanda Septiantoro menyampaikan bahwa kuota BBM yang disalurkan ke setiap SPBU perhari rata-rata sebanyak 16 sampai 24 ton.

"Tetap sama. Kuota itu sejak 2021 dan tidak ada pengurangan, kata Nanda usai menghadiri pertemuan bersama Disperindag dan perwakilan manajemen SPBU di Timika.

Penulis : Acik

Editor : Jimmy