Jumlah Tindak Kejahatan Di Mimika Selama 2023 Menurun Dibandingkan Tahun 2022

Jumlah Tindak Kejahatan Di Mimika Selama 2023 Menurun Dibandingkan Tahun 2022 - Refleksi akhir tahun 2023 Polres Mimika di Mile 32 (Foto:Salampapua.com/Acik)


SALAM PAPUA (TIMIKA) -  Sejak Januari hingga Desember 2023, Polres Mimika mencatat sebanyak 119 tindak kejahatan yang terjadi di Timika. 

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra sampaikan  bahwa jumlah tersebut  menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 978 kasus.  

"Tindak kejahatan  tahun 2022 sebanyak 978 kasus sedangkan 2023 sebanyak 911. Itu berarti  lebih banyak di tahun 2022. Laporan yang kami terima tahun ini hanya sebanyak 115, sedangkan tahun 2022 sebanyak 1000 laporan," ungkap Kapolres  saat refleksi akhir tahun yang digelar di Mabes Polres Mile 32, Sabtu (30/12/2023). 

AKBP Putra yang didampingi Wakapolres, Kompol Hermanto mengatakan kejahatan yang mendominasi adalah kasus pencurian  kendaraan bermotor (Curanmor), disusul kasus penganiayaan dan pengeroyokan. 

"Kasus curanmor yang paling banyak. Curanmor  banyak  terjadi lantaran kelalaian pemilik kendaraan yang lupa mengunci stang. Ada juga yang parkir kendaraan di tempat yang tidak aman, bahkan kuncinya tertinggal di stang motor," ujarnya. 

Kasus narkoba tahun  2023 sebanyak 22 laporan polisi,  untuk penangananya ada  17 kasus yang  telah masuk tahap 2,  yang tahap 1  ada 4 dan 1 kasus sementara dalam proses sidik. 

Disampaikan bahwa kasus yang juga menjadi perhatian masyarakat ialah kecelakaan lalulintas (Lakalantas). Jumlah kasus lakalantas tahun 2023 sebanyak 196, sedangkan tahun 2022 sebanyak 200 kasus. 

Penyebabnya lantaran pengendara dipengaruhi minuman keras (Miras),  mengendarai kendaraan di atas batas kecepatan, pengendara tidak fokus dan juga ada pengendara yang  dalam kondisi capek atau lelah. 

"Jadi secara umum untuk jumlah laporan kriminalitas yang kami terima tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022," ungkapnya.

Penulis/Editor : Acik