Sempat Menyangkal, Polisi Amankan Pengedar Shabu Di SP4 Timika
Pelaku pengedar shabu yang ditangkap Polisi (salampapua.com/Foto istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Seorang pria berinisial A (23) pengedar narkoba jenis shabu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di dalam kamar 103 Timika, salah satu Homestay di Jalur 6, jalan Kelimutu, SP IV.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman saat dikonfirmasi salampapua.com mengatakan, pria bertatto tersebut sempat menyangkal dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Iptu Andi dan lima personelnya mengamankan barang bukti berupa 30 buah plastik bening kecil berisi serbuk shabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah Handphone merk Vivo, dan 1 buah Handphone merk Oppo F7 warna Biru.
"Waktu mau diamankan tersangka sempat menyangkal atas kepemilikan barang bukti shabu," ungkap Iptu Andi via pesan WhatsApp, Jumat (8/12/2023).
Sementara Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 00.20 WIT setelah memperoleh informasi dari warga.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah paket kecil berisi Narkotika jenis Shabu milik pelaku yang dilempar pelaku tepat di depan pintu gerbang Homestay. Adapun 1 buah paket plastik bening kecil lainnya disimpan pelaku di atas kasur kamar tidur tempat pelaku menginap.
"Pelaku mengaku paketan shabu tersebut dikirim temannya berinisial M di Kota Madura, Jawa Timur," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di ruang Satresnarkoba mile 32 Timika untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Penulis : Acik
Editor : Jimmy