SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Kesehatan Cabang Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Septinus Timang mewakili Bupati Mimika, dengan peserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Distrik, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Selasa (27/8/2024).

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya yang dibacakan Septinus Timang mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk peningkatan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan pembayaran iuran, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam keberlangsungan program JKN-KIS.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Permendagri 70 tahun 2020 ini adalah, tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan, menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNS, dan pemerintah daerah, serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Juga memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten, meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antar instansi terkait iuran jaminan kesehatan, dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan.

“OPD yang belum tepat waktu dan tepat jumlah selama penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan, kami harapkan agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga kesinambungan program JKN-KIS,” harapnya.

Selanjutnya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase, SKM, MM mengatakan, Kabupaten Mimika merupakan daerah yang taat dan patuh dalam pembayaran JKN-KIS sehingga mendapatkan penghargaa dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat Kabupaten Mimika.

“Penghargaan diberikan karena 99 persen masyarakat Kabupaten Mimika telah masuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pertemuan hari ini BPJS bersama Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, sehingga adanya penyamaan persepsi dan pemahaman bersama terkait dengan program JKN.

“Terlepas dari persepsi, sosialisasi ini juga terkait dengan penganggaran yang ada di Pemkab. Karena mungkin selama ini juga peserta JKN bertanya gajinya dipotong dikemanakan, dimana dengan penganggaran pembayaran iuran BPJS untuk kelancaran program JKN,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi