SALAM PAPUA (TIMIKA) - Diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp 66. 481.000, AD yang baru satu bulan bekerja sebagai Asisten Supervisor perusahaan MR DIY diciduk Polisi. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jai Limbong kepada mengatakan, bahwa pelaku diamankan 11 Agustus 2024 dan saat ini sedang diamankan di sel Polsek Mimika Baru.

“AD bekerja baru satu bulan, dan tugasnya menerima uang dari para kasir untuk yang kemudian diserahkan ke kas perusahaan, tapi ternyata dimasukkan ke rekening pribadinya hingga mencapai Rp 66. 481.000,” kata AKP Limbong, Selasa (13/8/2024).

Aksi AD dilaporkan pihak perusahaan pada 10 Agustus 2024. Sebab, seharusnya uang tersebut dimasukan di nomor rekening perusahaan, tapi ternyata digunakan untuk keperluan pribadi yaitu membayar kos dan hutang.

"kita sudah lakukan sidik dan pelaku kita amankan di Jalan Pendidikan pada 11 Agustus 2024,” jelasnya.

Penyidik Polsek Mimika Baru juga menyita beberapa barang bukti berupa bukti transferan. Hasil interogasi, pelaku AD mengakui perbuatannya sesuai dengan beberapa keterangan saksi.

“Pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan penggelapan secara bertahap. Jadi pada saat kasir menyetor uang kepada pelaku, pelaku malah transfer uang tersebut ke nomor rekening melalui Brilink," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan.

"Pelaku mengakui perbuatannya itu," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi