SALAM PAPUA (TIMIKA) - Lagi dan lagi, anggota Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Mimika. Kali ini, tepatnya pada 26-27 Agustus 2024. Anggota Satresnarkoba dipimpin KBO Narkoba, Iptu Rumthe Y.A. bersama 4 personelnya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di depan SPBU Nawaripi dan Gang Garuda, SP 2.

Penangkapan pengedar berinisial JS (23) dan YW (17) ini menambah daftar dan membuktikan kian maraknya peredaran narkoba di Timika. Kasatnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan, bahwa penangkapan dua orang tersebut dipimpin KBO Narkoba, Iptu Rumthe, Y.A bersama 4 personelnya.

"Betul ada dua orang yang ditangkap, yang satu ditangkap di SP2 dan yang satunya ditangkap depan SPBU Nawaripi. Keduanya sudah diamankan di rutan Mile 32," kata Hempy, Selasa (27/8/2024).

Kata Hempy, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku JS berupa 1 buah HP dan 1 buah Pirex atau alat penghisap. Sedangkan dari tangan YW diamankan barang bukti berupa 11 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 2 buah bekas pembungkus biskuit pembungkus sabu, 1 buah boneka tempat penyimpanan sabu, 1 buah potongan lakban hitam pembungkus sabu, 2 buah HP dan 1 unit motor Honda beat warna hitam.

"Penangkapan bermula dari laporan warga yang menaruh curiga adanya transaksi narkoba oleh pelaku JS di Nawaripi pada 26 Agustus. Makanya tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat," ujarnya.

Hasil penggeledahan dan interogasi, pelaku JS mengaku, bahwa benar pelaku paketan sabu didapat dari temannya yang berinisial YW yang beralamat di Gang Garuda, SP 2. Atas pengakuan JS, kembali melakukan pengembangan dan selanjutnya pada 27 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIT, tim berhasil menangkap pelaku YW.

"Dua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi