SALAM PAPUA (TIMIKA) - Setelah melengkapi berkas perkara (tahap II), tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

"Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial M, S dan Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, Selasa (27/8/2024).

Dalam perkara ini ada dua berkas, yakni berkas pertama  tersangka M berdasarkan LP / A / 12 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024. Tersangka S dan Z berdasarkan LP / A / 13 / IV / 2024 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res Mimika / Polda Papua, tanggal 24 April 2024.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, kata Kasat Narkoba, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diketahui untuk ketiga tersangka ini ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika, pada tanggal yang sama yakni tanggal 24 April 2024 di tempat berbeda. Tersangka M ditangkap di Jalan Hasanuddin tepatnya di lorong samping salah satu penginapan. Dalam penangkapan tersebut tim berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu.

Sementara untuk tersangka S ini ditangkap di Jalan Pattimura Ujung Timika. Dalam penangkapan terhadap S, tim menemukan 4 paket plastik bening kecil berisikan sabu-sabu.

Dari keterangan S, barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial Z yang beralamat di Jalan Hasanuddin tepatnya lorong depan salah satu hotel, sehingga dari keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

Selain ketiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyerahkan barang bukti milik ketiganya, diantaranya milik tersangka M berupa 1 paket plastik bening kecil yang berisikan sabu-sabu,1 buah Handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam, uang tunai sebesar Rp 2.000 sebagai pembungkus paketan dan 1 unit motor Yamaha Vino warna biru.

Sedangkan barang bukti milik tersangka S dan Z yakni 1 buah Handphone merek Vivo V35 warna Gold, uang tunai Rp 1.450.000, 1 buah bekas pembungkus rokok merk Surya warna coklat, 1 unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam putih.

Kemudian 1 buah bong alat hisap sabu,1 buah korek api warna hijau,1 buah Handphone merek REALME warna hitam, 1 buah sendok takar yang terbuat dari bekas sedotan plastik warna putih.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi