SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada Selasa (20/8/2024), terkait permohonan uji materi (judicial review) oleh Partai Buruh dan Partai Gelora atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Adapun putusan tersebut yang memuat tentang penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang secara tekstual diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024 sebagaimana yang dituangkan dalam amar putusannya terkait dengan persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sementara Untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota:

Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang secara tekstual diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU 8/2024.

Berdasarkan rilis dari KPU RI yang sampai ke redaksi salampapua.com, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa mengingat kedudukan putusan MK adalah self executing (segera berlaku tanpa merubah UU), maka KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mengkaji salinan putusan MK tersebut secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK dimaksud;

Kedua, melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK tersebut;

Ketiga, menyosialisasikan kepada partai politik terkait dengan putusan tersebut; dan

Keempat, melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024.

Penulis/Editor: Jimmy