SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau menyebutkan, bahwa hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengurus izin untuk beroperasi di bidang sumber daya alam di wilayah Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika, Papua Tengah.

Dengan tidak adanya yang mengurus izin, maka perusahaan atau perorangan yang beraktivitas mengambil kekayaan alam di Wakia adalah ilegal. Meskipun operasional pertambangan di Wakia dilakukan perorangan, akan tetapi ketika harus menggunakan alat berat (excavator), maka itu harusnya berupa badan usaha dan harus kantongi izin.

"Sampai sekarang, tidak ada yang datang urus izin, baik untuk usaha kehutanan ataupun pertambangan," tutur Abraham, Rabu (25/9/2024).

Untuk itu, Abraham mengimbau agar setiap pengusaha yang ingin berusaha di wilayah Wakia, harus tetap mengikuti aturan-aturan negara, sehingga tidak menimbulkan masalah dan tersandung hukum, karena merusak lingkungan.

"Siapapun yang masuk untuk membuka usaha di daerah tertentu harus ada izinnya. Kalau tidak berarti disebut ilegal dan melawan hukum," pesannya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi