SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) menggagalkan pengiriman produk hewan, yang tidak dilengkapi dengan persyaratan karantina di dua tempat berbeda, Jumat (20/9/2024).

Produk hewan tersebut berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fakfak, Bula dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako. Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi menyampaikan kedua komoditas tidak memenuhi persyaratan Karantina.

"Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES, yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang menyebutkan, larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati maupun bagian tubuhnya," ujarnya dalam rilis yang diterima salampapua.com, Minggu (22/9/2023).

Sedangkan daging rusa diamankan karena tidak mengantongi izin karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri atau SATS-SDN dari BKSDA Fakfak.

"Jika tidak memiliki kelengkapan tersebut, maka daging rusa tidak ada jaminan kesehatannya serta terdapat ancaman penyakit yang mungkin terbawa," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdi menjelaskan tindakan penggagalan dan penahanan ini sesuai dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 35, yang menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan dan melaporkan, serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami sampaikan juga penggagalan pengiriman produk hewan ini juga berkat kerjasama dan sinergi yang baik antara karantina Papua Tengah dengan Petugas Avsec PT. Angkasa Pura Bandara Mozes Kilangin, dan

Penulis: Evita

Editor: Sianturi