SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satreskrim Polres Mimika menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap 3 korban yang terjadi pada 14 Juli 2024 lalu di Perumahan Timika Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencaka, Kabupaten Mimika

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengungkapkan, oknum pengacara tersebut berinisial ST dan 3 tiga orang lainnya merupakan oknum aparat, yakni  SDC, FA, WK, sedangkan 6 pelaku sipil lainnya masing-masing berinisial JS, YY, RR, WW, dan JU.

"5 warga sipil dan oknum pengacara sudah ditahan, yang tiga orang oknum aparat sementara ditangani di kesatuannya," ungkap AKP Fajar, Kamis (12/9/2024).

Adapun sebelumnya terdapat 13 calon tersangka, tapi ada dua pelaku lainnya yang telah pulang kampung dan secepatnya akan dilakukan pemanggilan.

"Yang dua orang itu tetap dilakukan pemanggilan untuk diperiksa," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy