SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa 117,7 gram narkoba jenis shabu-shabu hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024  dari tangan tiga tersangka.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha sebelum pemusnahan barang bukti menjelaskan bahwa tiga tersangka yang masing-masing berinisial A, S dan RM itu sudah diamankan saat ini dan sedang menjalani proses hukum. Dari tangan tiga tersangka yang diamankan di hari dan tempat yang berbeda ini, juga diamankan barang bukti berupa 117,7 gram sabu dan jika diuangkan senilai sekitar  Rp 235.400.000.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti hasil penangkapan kurun waktu Juli-Agustus," kata AKBP Komang, Senin (9/9/2024).

Untuk tersangka A menurut Komang, merupakan pengedar dan sering melakukan transaksi dengan cara menempel barang haram itu di wilayah Jalan Cenderawasih dan seputaran bundaran Petrosea Timika. Shabu yang diedarkan juga didapat dari pengedar lainnya.

"Tersangka A ditangkap tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIT di Jalan Sp 2 Jalur 3 Timika. Upah yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis shabu kepada konsumen itu Rp100 ribu," katanya.

Kemudian tersangka S yang ditangkap tanggal 19 Agustus 2024 di Jalan Gorong-gorong kompleks Biak dengan barang bukti sebanyak 6 paket plastik klip bening sedang dan 1 paket plastik klip bening kecil. Dari 6 paket tersebut, yang disisihkan untuk uji lab seberat 0,20 gram, kemudian untuk pembuktian di PN seberat netto 0,13 gram dan yang dimusnahkan seberat 4,46 gram.

Sementara untuk tersangka RM alias Dimas ditangkap di Jalan Serui Mekar 30 Agustus 2024 dengan barang bukti seberat 98,86 gram terdiri dari 1 paket plastik klip bening besar, 4 paket plastik klip bening sedang dan 12 paket plastik klip bening kecil. Dari 98,86 gram, untuk uji lab seberat 1 gram, pembuktian di PN  seberat 1 gram dan yang dimusnahkan seberat 96,86 gram.

"Tiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Selain barang bukti narkoba jenis shabu, Polres Mimika juga mengamankan barang bukti lainnya berupa obat-obatan jenis dextromethorphan sebanyak 2.712 butir.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy