Diskominfo Mimika Sosialisasikan Siber Chat Dan Layanan Database
Foto bersama usai pembukaan sosialisasi (Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika mensosialisasikan Siber Chat dan Layanan Database, dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika, yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Rabu (30/10/2024).
Pj Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Septinus Timang mengatakan, keamanan siber adalah praktik dalam melindungi komputer, jaringan, aplikasi perangkat lunak, sistem kritis, dan data dari potensi ancaman digital. Organisasi memiliki tanggung jawab untuk mengamankan data guna menjaga kepercayaan, memenuhi kepatuhan terhadap peraturan.
Organisasi menggunakan langkah-langkah dan alat keamanan siber untuk melindungi data sensitif dari akses yang tidak sah, serta mencegah gangguan karena aktivitas jaringan yang tidak diinginkan. Organisasi menerapkan keamanan siber dengan merampingkan pertahanan digital di antara personel, proses, dan teknologi, ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan siber, serta memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melindungi infrastruktur pemerintah dari serangan siber.
Melalui sosialisasi ini, kiranya dapat memperkuat pemahaman dan komitmen dalam menghadapi ancaman siber, karena melindungi infrastruktur pemerintah dari berbagai ancaman siber adalah tanggung jawab kita bersama, ungkap Septinus.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian pada Diskominfo Mimika, Richardo Motte menjelaskan, sosialisasi terkait layanan database ini adalah produk pengamanan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rangka pengamanan informasi di Pemerintah Kabupaten.
Jadi layanan database ini mencakup setiap OPD-OPD yang ada didalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Jadi kami Bidang Persandian bekerja sama dengan BSSN sebagai induk dari yang mengamankan persandian data informasi di setiap daerah, ucapnya.
Sedangkan untuk Siber Chat itu seperti aplikasi WhatsApp khusus untuk pimpinan-pimpinan. Di mana Siber Chat ini harus disosialisasikan terlebih dahulu, kemudian dibuatkan produk hukumnya atau Perda selanjutnya dapat digunakan.
Se-Indonesia baru 6 kabupaten yang menggunakan Siber Chat ini. Jadi tahapannya itu, Diskominfo mendaftarkan penggunaan Siber Chat di BSSN, selanjutnya disetujui oleh BSSN, kemudian Pemerintah lakukan sosialisasi lalu dibuatkan Perdanya barulah bisa diterapkan, jelasnya.
Lanjutnya, untuk Pemkab Mimika baru dilakukan pengenalan Siber Chat. Sehingga kedepannya Pemkab Mimika akan mendaftarkan dulu penggunaannya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi