Ini Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Mimika Terhadap 8 Ranperda Non APBD 2024

Ini Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Mimika Terhadap 8 Ranperda Non APBD 2024 Foto bersama usai pembacaan 7 Fraksi Pandangan Umum di ruang paripurna DPRD Mimika, Kamis (31/10/2024) (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Mimika memberikan pandangan umum terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD 2024.

Pandangan umum ini diberikan pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III dalam rangka mendengarkan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Mimika terhadap Ranperda Non APBD 2024, yang dilaksanakan di ruang Paripurna, Kamis (31/10/2024).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampinggi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Yohanes Felix Helyanan dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tujuh Fraksi  yaitu, Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-Nasdem), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat).

Delapan Ranperda adalah Ranperda Pemekaran Kampung, Ranperda Pengembangan Pembinaan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Orang Asli Papua, Ranperda Pengelolaan Dan Pelestraian Cagar Budaya, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2023-2043, Ranperda Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika Pengusul Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, Ranperda tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Pengusul  Satuan Polisi Pamong Praja dan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Pengusul Dinas Sosial.

Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Iwan Anwar, SH MH bahwa bahwa kedelapan Ranperda ini telah dilakukan harmonisasi oleh pemerintah kabupaten Mimika yang dipimpin oleh Kabag Hukum dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, dan didampingi oleh tim perancang dari kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Provinsi Papua yang dihadiri dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah pada 3-4 Oktober 2024.

Setiap membuat peraturan perundang-undangan yang paling mendasar harus dilihat adalah landasan filosofinya apa yang menjadi dasar lahir suatu Peraturan Daerah,ujar Iwan.

Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui Anton Palli, Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali agar dalam pembahasan selanjutnya, dapat memperioritaskan manfaat langsung maupun tidak langsung, yang dapat dirasakan Oleh Orang Asli Papua (OAP) khususnya Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kerabat lainnya.

Pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif, agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud dapat dirasakan manfaatnya, ucapnya.

 Di samping itu, Thobias Albert Maturbongs yang menyampaikan Pandangan Umum dari Fraksi PDI meminta agar Pj Bupati Mimika, untuk segera menyelesaikan kisruh soal Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih para pejabat yang di-nonjobkan tidak sesuai dengan mekanisme ASN.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh Tanzil Azharie menegaskan, terkait pemekaran kampung di setiap desa atau kampung untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administrasinya.

Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan dalam Undang-Undang selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa/kampung, ungkapnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Miller Kogoya dalam Pandangan Umum fraksinya berharap delapan Ranperda Non APBD, agar tetap selalu berkomitmen bahwa bukan sekedar rancangan, namun sudah melalui kajian-kajian komprehensip dan sesuai dengan situasi saat Ini.

Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Samuel Bunai mengakui, dari ke-6 tahapan pembentukan rancangan perda di atas, yang sering jadi masalah adalah tahapan nomor 2 dan nomor 3 yakni penyusunan dan pembahasan, karena berhubungan dengan ketersediaan dana dan goodwill pemerintah daerah.

Sebelum Perda diimplementasikan secara luas, akan lebih baik kalau dilakukan sosialisasi oleh pelaksanan pemerintahan daerah kabupaten Mimika, ketusnya.

Pandangan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Lexy David Linturan mengatakan, terhadap Ranperda tentang Pemekaran Kampung Demi meningkatkan kesehjateraan masyarakat di kampung-kampung dan pelayanan publik kepada masyarakat ,memang perlu ada pemekaran kampung agar lajunya pertumbuhan penduduk bisa dilayani dan terdata.

Sebelum melakukan pemekaran perlu mengevaluasi juga keadaan masyarakat di kampung induk yang tidak menetap di kampung hampir seluruhnya ada di kota. Termasuk kepala kampung tetapi proses keuangan dan pelaporan kegiatan fiktif tetap berjalan terus, pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi