SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tahun 2025, pelepasan tanah untuk kepentingan umum di Mimika akan terpusat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Mimika. Hal ini diungkapkan Kepala DKPP Mimika, Suharso usai melakukan sosialisasi penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum bersama OPD terkait, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DKPP, Rabu (9/10/2024).

Kepala DKPP Kabupaten Mimika, Suharso menjelaskan, pertemuan bersama pihaknya melibatkan kepala distrik dan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas terkait penyelesaian masalah pelepasan tanah.

“Ada beberapa permasalahan terkait pelepasan tanah, mulai dari yang sudah dibayar, namun belum ada pelepasan, ataupun tumpah tindih dan sebagainya,” ujarnya.

Suharso menjelaskan, dari permasalahan yang dihadapi, sesuai kesepakan bersama pada tahun 2025, semua penganggaran pelepasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan diurus oleh DKPP, sehingga pembayaran hanya satu pintu.

“Jadi kalau DKPP yang mengurus, contohnya ada pelebaran jalan, PUPR harus memasukkan proposal pembayaran ke DKPP. Selanjutnya DKPP akan mengurus semuanya, mulai dari sosialisasi lokasi hingga akta pelepasannya diubah menjadi milik Pemda,” jelas Suharso.

Ia menambahkan, untuk tahun 2025 DKPP akan mengurus 72 pelepasan tanah. Di mana untuk Jalan SP2 – SP 5 20 berkas pelepasan, Jalan Cenderawasih 3 berkas, Jalan Mayon 17 berkas pelepasan, Jalan SP 7 – SP 9 7 berkas, Jalan C Heatubun 22 berkas, Jalan Petrosea-Hasanuddin 3 berkas.

“72 berkas rencananya akan kita urus di tahun 2025. Untuk datanya semua telah kami siapkan, namun anggarannya akan kita keluarkan pada tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi