SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Gat Tebay menjelaskan, apabila adanya penambahan anggota dewan maka otomatis akan ada penambahan komisi di Mimika.

Sesuai dengan Peraturan Pemrintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 48, DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang akan membentuk 4 komisi.

“Jelas di aturan apabila ada penambahan anggota Dewan dari DPRK, maka akan ada penambahan 1 komisi,” ujar Gat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2024).

Gat menjelaskan, sesuai aturan juga akan ada penambahan fraksi, di mana fraksi tersebut akan dikhususkan untuk Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

“Fraksi juga akan ditambahkan, dan fraksi ini akan di sesuaikan dengan penambahan anggota Otsus,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pelantikan dewan, semua anggota DPRD akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 1 minggu, sebelum nantinya menjalankan tugas sebagai dewan.

“Setelah dilantik nantinya semua anggota dewan akan melakukan Bimtek 1 minggu, kemungkinan Bimtek akan dilakukan bersama Kemendagri, sehingga dewan bisa mendapatkan materi terkait undang-undang,” pungkas Gat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi