SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sekretaris Dewan (Sekwan)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Gat Tebay menjelaskan, apabila
adanya penambahan anggota dewan maka otomatis akan ada penambahan komisi di
Mimika.
Sesuai dengan Peraturan Pemrintah Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2010 Pasal 48, DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35
orang akan membentuk 4 komisi.
“Jelas di aturan apabila ada penambahan anggota Dewan dari
DPRK, maka akan ada penambahan 1 komisi,” ujar Gat saat ditemui di ruang
kerjanya, Senin (25/11/2024).
Gat menjelaskan, sesuai aturan juga akan ada penambahan
fraksi, di mana fraksi tersebut akan dikhususkan untuk Fraksi Otonomi Khusus
(Otsus).
“Fraksi juga akan ditambahkan, dan fraksi ini akan di
sesuaikan dengan penambahan anggota Otsus,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah pelantikan dewan, semua anggota DPRD
akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 1 minggu, sebelum nantinya
menjalankan tugas sebagai dewan.
“Setelah dilantik nantinya semua anggota dewan akan
melakukan Bimtek 1 minggu, kemungkinan Bimtek akan dilakukan bersama
Kemendagri, sehingga dewan bisa mendapatkan materi terkait undang-undang,”
pungkas Gat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi