Tujuh Fraksi DPRD Mimika Setujui Penetapan Delapan Perda Non-APBD 2024

Tujuh Fraksi DPRD Mimika Setujui Penetapan Delapan Perda Non-APBD 2024 Penyerahan berita acara pengesahan Raperda Non APBD 2024 menjadi Perda oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng kepada Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito (salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tujuh Fraksi DPRD Mimika tetapkan delapan Rancangan Perda (Ranperda) Non APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPRD dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan Penutupan Sidang Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Jumat (1/11/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua II DPRD Mimika Yohanes Felix Helyanan, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Mimika, Pj Bupati Mimika Valentinus S Sumito beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Iwan Anwar saat membaca pendapat akhir Fraksi Golkar, mengatakan bahwa Fraksi Golkar DPRD Mimika selama kurun waktu dua tahun, Bapemperda telah mendorong 7 Perda dan 3 Perda telah ditetapkan. Oleh karena itu Fraksi Golkar mendukung ditetapkannya Perda sebagai perlindungan Hukum di Mimika.

Mengenai Ranperda Cagar budaya, Fraksi Golkar sangat mendukung agar segera ditetapkan menjadi Perda begitupun dengan Ranperda lainya.

 Fraksi Golkar menyampaikan terima kasih atas pernyataan Pemkab yang sudah mengambil langkah terlebih dulu dalam salah satu Perda pemekaran kampung dengan 99 usulan kampung yang sudah memenuhi syarat. Inilah jawaban yang tepat sesuai permintaan masyarakat, ujarnya.

Pandangan Fraksi Nasdem yang dibacakan Anton Palli mengatakan, pada dasarnya dan pada prinsipnya Fraksi Nasdem menerima 8 Ranperda dan tidak ada catatan. Dengan demikian disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda sehingga nantinya dapat menjawab kepentingan masyatakat.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Yulian Salossa mengatakan, dengan disahkan delapan Perda akan memberikan perubahan dan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Mimika. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui disahkan menjadi Perda. Namun kata Yulian ada beberapa catatan bahwa 8 Ranperda yang sudah ditetapkan mampu berkontribusi untuk Mimika, Fraksi PDIP berharap Perda ini bisa diwujudnyatakan dan dapat menjadi peluang bagi UMKM Orang Asli Papua (OAP) di Mimika.

Terkait Rotasi Pejabat, PDI Perjuangan berharap Pj Bupati dapat memberikan peluang bagi putra dan putri ASN yang dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kepangkatan dan juga golongan, ungkapnya.

Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Tanzil Azhari mengatakan, Fraksi Gerindra mengharapkan Perda ini ke depan bisa lebih baik lagi dan pastinya tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Sehingga Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui delapan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pandangan Fraksi PKB yang dibacakan Miler Kogoya mengatakan, setelah mendengar jawaban Pemda atas delapan Ranperda, maka Fraksi PKB menerima jawaban tersebut dan berharap agar ke depan 8 Ranperda dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya kepada Pemda Mimika.

Pandangan Fraksi Perindo yang dibacakan Aloisius Paerong mengatakan, aturan apapun yang tetapkan harus ada sanksinya, ada dua Perda yang menjadi fokus perhatian Bapemperda adalah tenaga kerja lokal dan perlindungan seni budaya.

Karena kita sudah sering RDP dengan Disnakertrans, dan jawabanya mereka adalah BLK yang tidak ada, maka percuma juga karena Tenaga Kerja kita akan tersaingi dengan Pencaker dari luar, ucapnya.

Untuk itu diharapkan 2025 Pemkab Mimika bisa fokus pada pembangunan BLK, agar Pencaker OAP bisa terserap di semua perusahaan.

Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan Ancelina Beanal mengatakan, Fraksi Demokrat menerima 8 Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Kiranya Perda tersebut bisa berdampak pada semua masyatakat Mimika dan dapat membawa perubahan, ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta seluruh anggota DPRD Mimika, atas semua usul dan saran serta penegasan dan perhatian yang sangat serius dalam mengkaji 8 Ranperda.

Setelah Bupati dan DPRD melakukan penyempurnaan maka Bupati akan mengajukan Surat Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah, tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy