Berikut Perolehan Hasil Rekapitulasi Distrik Kuala Kencana, Saksi JOEL Isi Form Keberatan

Berikut Perolehan Hasil Rekapitulasi Distrik Kuala Kencana, Saksi JOEL Isi Form Keberatan Penyerahan hasil pleno Distik Kuala Kencana (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - KPU Kabupaten Mimika telah menggelar dan sekaligus mengesahkan perolehan suara di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024 untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di Hotel Cartenz Timika, Jumat (6/12/2024).

Pada pembacaan hasil Rapat Pleno ini dilakukan oleh, Panitia Pengawas Distrik (PPD) Kuala Kencana yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dan 3 Komisioner lainnya, Bawaslu Mimika serta saksi dari masing masing Paslon.

Perolehan suara terbanyak Gubernur dan Wakil Gubernur di Distrik Kuala Kencana adalah John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak 6.350 suara, Natalis Tabuni-Titus Natkime 6.049 suara, Wilem Wandik-Aloisius Giyai 4.888 suara, dan Meki Nawipa-Deinas Geley 4.414 suara.

Sedangkan untuk perolehan suara terbanyak Bupati dan Wakil Bupati di Distrik Kuala Kencana adalah Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) 9.812 suara, Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) 7.898 suara, dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) 6.712 suara.

Rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh PPD, mendapat protes keras dari saksi JOEL. Pasalnya dari bukti yang ia miliki, ada pengurangan dan penambahan suara di setiap TPS di Distrik Kuala Kencana.

Seperti di TPS 01 Kuala Kencana Pasangan MP3 bertambah 650 suara, dan Paslon AIYE penambahan suara sebanyak 770 suara. Sedangkan TPS 01 Jimbi Karang Senang, MP3 ada tambahan 37 Suara, TPS Utikini Baru Paslon JOEL Berkurang 85 suara, Paslon MP3 bertambah 164 Suara dan Paslon AIYE berkurang 199 Suara. Menurut saksi, penambahan dan pengurangan suara ini terjadi sekitar dua hari lalu.

Pasca rekapitulasi, saya sudah meminta form C1, tetapi tidak dikasih oleh PPD, dengan alasan belum diupdate ke SIREKAP. Sehingga saya disuruh balik jam 15:00 WIT. Itupun tidak ada, sampai malam saya bulak balik tetapi nihil, PPD sudah tidak ada di tempat rekapitulasi GOR Futsal, tegas saksi JOEL.

Karena dinilai banyak kecurangan, sehingga iapun meminta agar perlu dilakukanya pencocokan data, untuk kejadian inipun telah dilaporkan kepada Bawaslu. Menjawab pernyataan saksi, PPD mengelak pernyataan tersebut. Menurut PPD hasil C1 sudah diserahkan ke semua saksi, dan bila merasa keberatan, PPD meminta agar saksi segera menunjukkan bukti.

Waktu rekapitulasi tingkat distrik, tidak ada protes dari para saksi di setiap TPS, sehingga pleno rekapitulasi berjalan baik. Mengapa pada saat pleno tingkat kabupaten barulah diprotes, jelasnya.

Sementara dari pihak Bawaslupun meminta hal yang sama, menyarankan KPU untuk pencocokan data. Selanjutnya, Ketua Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muhcie mengatakan, jika penggunaan Sirekap ini tujuannya untuk keterbukaan, maka bila data di Sirekap belum finalisasi,  KPU tidak bisa melakukan otak atik data, sedangkan bila mengunakan data manual maka potensi kecurangan akan sangat besar.

Sirekap dirancang sebagai alat bantu publikasi, tujuanya agar bisa dikontrol, dan KPU tidak bisa mengotak-atik Sirekap. Kamipun sudah memberikan kewenangan di tingkat PPD masing-masing untuk bisa mengakses sistem Sirekap ini, pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi