Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Tukang Ojek Di SP 4 Timika
Anggota Satresnarkoba Polres Mimika saat membekuk tukang ojek pengedar sabu (Satresnarkoba Polres Mimika)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, berinisial AR alias Ansar (46) di Jalur 4, Kelurahan Wonosari Jaya, SP 4, tepatnya di Perumahan BTN Bumi Kamoro Timika sekira pukul 16.30 WIT pada 5 Desember 2024.
"Betul ada penangkapan seorang pengedar. Penangkapan berdasarkan laporan warga," ungkap Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, Jumat (6/12/2024).
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu menurut AKP Andi, juga diamankan barang bukti berupa 31 paket plastik bening kecil, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bekas botol teh pucuk (tempat penyimpanan paketan narkotika).
Kemudian 1 buah handphone merek Samsung A23 warna biru, 1unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 buah tas rajut kecil berwarna hitam putih (tempat penyimpanan paketan narkotika), dan 1 buah kantong plastik warna hitam (sebagai pembungkus paketan narkotika).
"Barang bukti sabu seberat 33 gram," katanya.
Disampaikan Kasat, kronologis penangkapan bermula dari laporan warga sekira pukul 15.30 WIT, akan ada transaksi. Atas laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan pemantauan.
Dan benar tim mencurigai seseorang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas dan parkir di seputaran TKP untuk menempel narkotika jenis sabu sehingga langsung diinterogasi. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sempat mengelak, tetapi kemudian mengakui perbuatannya, sehingga langsung digiring ke kantor Polres Mimika di Mile 32.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi