Kejari Tarik 15 Kendaraan Dinas Milik Mantan Pejabat Pemkab Mimika
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, SH MH (Dokumen Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berhasil tarik 15 aset pemerintah berupa kendaraan dinas dari tangan mantan pejabat lingkup Pemkab Mimika.
"Tahun 2024 Kejari kerjasama Bagian Aset Pemkab Mimika berhasil tarik 15 aset berupa kendaraan dinas dari pejabat pensiun dan yang sudah pindah," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari, Royal Sihotang, SH MH di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).
Upaya penarikan aset ini berdasarkan MoU awal tahun 2024 bersama Pemkab Mimika, yang ditindaklanjuti dalam bentuk surat kuasa khusus dari Bupati atau Bagian Aset.
Hal ini sambungnya, sebagian bagian dari capaian kinerja Kejari selama 2024. Kejari Mimika terdiri dari beberapa Bidang, diantaranya Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Untuk Bidang Pembinaan sambungnya, tahun 2024 telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya kegiatan sarana bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, kegiatan layanan dukungan manajemen internal serta kegiatan layanan sarana dan prasarana internal.
"Selain dengan kegiatan-kegiatan tersebut, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Mimika juga telah melakukan realisasi anggaran hingga 100%," jelasnya.
Bidang Intelijen juga telah melaksanakan kegiatan pengamanan, meliputi pemantauan Pemilu dan Pilkada, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Kampanye Anti Korupsi, Penerangan Hukum, dan Jaksa Menyapa.
"Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika juga telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Pemda Mimika dalam melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," tuturnya.
Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan penanganan perkara Tindak Pidana Umum, diantaranya penerimaan SPDP sebanyak 175, Pra penuntutan sebanyak 140, penuntutan sebanyak 118 dan eksekusi sebanyak 130 tindak.
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 3 kegiatan, penyidikan sebanyak 4 pra penuntutan dan penuntutan 1 kegiatan, serta dan yang eksekusi sebanyak 3 kegiatan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan 1 Penanganan Perkara Perdata dan Tun, 41 penanganan Pertimbangan Hukum atau Pendampingan Hukum atau Bantuan Hukum, pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp 963.982.886, dan 12 kali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU).
Sedangkan untuk Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan pemeliharaan, pemusnahan, penyelesaian barang bukti/sitaan/rampasan, yaitu 73 pemusnahan barang bukti/rampasan, 26 kali penjualan langsung atau lelang barang bukti/rampasan, serta 105 pengembalian barang bukti.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi