KPU Mimika Tetapkan Paslon JOEL Raih Suara Tertinggi Pilkada Mimika 2024

KPU Mimika Tetapkan Paslon JOEL Raih Suara Tertinggi Pilkada Mimika 2024 Foto bersama usai penetapan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat Kabupaten (Salampapua.com/Evita)

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) unggul dari dua pasangan lain, MP# dan AIYE dengan perolehan 77.818 suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024, yang dilaksanakan di GOR Futsal SP 5, Senin (9/12/2024) malam.

Pada menetapan tersebut untuk Paslon nomor urut 02 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 dan nomor urut 03 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) memperoleh 74.139 suara.

Sementara untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Kabupaten Mimika, untuk paslon nomor urut 01 John Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak  mendapat 64.911 suara, paslon nomor urut 02 Natalis Tabuni-Titus Natkime meraih 32.529 suara, paslon nomor urut 03 Meki Nawipa-Deinas Geley memperoleh 48.584 suara dan paslon nomor urut 04 Willem Wandik-Aloisius Giyai raih 64.517 suara.

Pada penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten ini, mendapatkan protes keras oleh PPD Kwamki Narama, yang meminta perolehaan 11.000 suara diberikan kepada Paslon nomor urut 02 MP3. Di mana permintaan tersebut berdasarkan suara masyarakat. Pasalnya hal ini dilakukan karena adanya sistem noken di Distrik Agimuga.

Kami mencontoh Distrik Agimuga yang melakukan sistem bungkus, jadi kami membawa suara masyarakat untuk membungkus 11.000 suara untuk MP3. Hal ini sesuai dengan keputasan semua tokoh di Kwamki Narama, ujarnya.

Selanjutnya, perwakilan dari PPD Kuala Kencana juga meminta untuk membungkus 16.322 suara untuk Paslon Nomor Urut 02.

Ini pernyataan resmi kami, kami menolak pleno yang telah ditetapkan hari ini, ini pernyataan resmi kami, ucapnya.

Menjawab protes tersebut, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menegaskan, di Papua Tengah hanya ada enam kabupaten yang menggunakan sistem noken atau bungkus pada Pilkada 2024. Sehingga jelas untuk Kabupaten Mimika tidak menggunakan s=Sistem Noken.

Saya tekankan, sistem noken di Kabupaten Mimika tidak dilakukan, namun itu dilakukan di enam kabupaten lainnya, sehingga kami akan tetap sahkan hasil D1 yang telah ditetapkan pada pleno, tegas Dete.

Perlu diketahui pada penetapan ini, Saksi dari Paslon MP3 dan Paslon AIYE tidak melakukan penandatanganan persetujuan rekapitulasi.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi