KPU Tegaskan Mimika Tidak Gunakan Sistem Noken
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat menerima kelompok masyarakat Distrik Kwamki Narama (Salampapua.com/Evita)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kelompok masyarakat dari Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk membungkus suara di Kwamki Narama, untuk Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3).
Hal ini diungkapkan kelompok masyarakat Distrik Kwamki Narama saat melakukan demo di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika Tahun 2024, untuk Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah dan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Mimika, yang digelar di GOR Futsal, Sabtu (7/12/2024).
Salah satu masyarakat Kwamki Narama mengatakan, suara dari masyarakat itu mahal maka dirinya meminta untuk KPU Mimika memberikan suara dari Kwamki Narama untuk MP3. Pasalnya, permintaan tersebut sesuai keinginan masyarakat di Distrik Kwamki Narama.
Kami mau bungkus MP3 di Distrik Kwamki Narama, jangan kalian gunakan suara kami di Paslon lain, ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menegaskan, Kabupaten Mimika tidak menganut sistem noken sehingga, sistem bungkus di Mimika tidak berlaku. Maka Dete menjelaskan, saat pleno telah terbukti bahwa C1 Plano dan D1 Hasil berbeda, sehingga PPD harus menyelesaikan permasalahan ini dan KPU Mimika dengan tegas meminta PPD pengembalian suara sesuai dengan C1 Plano.
Permintaan ini jelas tidak bisa kita lakukan, karena kami tidak menganut sistem noken. Jadi suara yang dihasilkan pada saat pencoblosan itulah yang akan kami plenokan, ungkapnya.
Dete juga menegaskan, saat ini PPD sedang melakukan perbaikan sesuai C1 Plano sehingga hasilnya akan ditentukan.
Kami tegaskan kepada PPD untuk segera melakukan rekapitulasi sesuai dengan hasil yang di lapangan, hasil murni dari masyarakat yang akan kami tetapkan, tutup Dete.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi