PN Timika Tangani 1.421 Perkara, Kasus Narkotika Dan Asusila Anak Mendominasi
Gedung PN Kota Timika (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Januari hingga Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat sebanyak 1.421 perkara pidana dan perdata. Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal menyatakan, dari 1.421 perkara tersebut, terdapat sebagian yang telah divonis oleh Majelis Hakim, tetapi ada juga yang masih dalam proses persidangan.
Itu jumlah perkara masuk sejak Januari hingga Desember 2024, masih ada sebagian perkara yang masih proses sidang dan dilanjutkan di 2025, ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Dari ribuan perkara itu sambungnya, didominasi oleh kasus narkotika sebanyak 35 perkara, perkara perlindungan anak sebanyak 24 perkara, sedangkan yang lainnya merupakan perkara penganiayaan, pencurian dan pembunuhan.
"Perkara narkotika dan perlindungan anak yang mendominasi," katanya.
Sementara itu menurutnya, perkara perdata berupa gugatan tercatat 114 perkara, perkara permohonan ada 217 perkara, 59 perkara perceraian, dan sisanya perkara perbuatan melawan hukum dan waan prestasi (kasus hukum yang terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian). Adapun perkara lainnya ialah perkara lalulintas sebanyak 959 perkara.
"Mengingat adanya liburan natal dan tahun baru, maka pendaftaran perkara sudah ditutup tanggal 12 Desember, dan sidang terakhir untuk 2024 hanya sampai 19 Desember saja," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi