Sweeping Di Beberapa Tempat, Polisi Sita Banyak Sajam
Sejumlah sajam yang disita saat menggelar sweeping (Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) - Polres Mimika mengadakan sweeping senjata tajam (Sajam) pasca ditemukannya tiga korban pembunuhan misterius, tanggal 18 dan 19 Desember 2024.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menyebutkan, bahwa sweeping dilaksanakan di Jile Yale, SP 3, irigasi dekat Jembatan Waker, dan di Bundaran Mile 28. Personel yang terlibat sejumlah 70 personel, terdiri dari anggota Polres, anggota pengamanan pos sekat, serta beberapa anggota Satpol PP.
"Kita sweeping sajam untuk menyikapi kejadian yang terjadi dua hari ini," kata Kompol Hermanto, usai memimpin pelaksanaan sweeping, Kamis (19/12/2024).
Saat sweeping sambungnya, ditemukan warga yang membawa parang, pisau, satu pucuk senjata angin, gunting, serta beberapa anak panah. Bukan hanya sajam, tetapi juga ditemukan adanya sejumlah botol minuman keras (miras) lokal.
"Kita berikan imbauan bagi warga pemilik sajam, dan diajak agar bersama-sama menjaga keamanan supaya tetap kondusif," katanya.
Sementara Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha mengingatkan, bahwa membawa sajam tanpa hak melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pelakunya terancam pidana 10 tahun.
Di dalam Pasal 2 Ayat (1) undang-undang tersebut menurutnya, mengatur larangan membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam, serta senjata penusuk.
Salah gunakan sajam itu ada pidananya, makanya saya sudah perintahkan jajaran untuk gelar sweeping," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi