SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang tukang ojek di Timika
berinisial MS, yang baru enam bulan merantau ke kota ini, harus berurusan
dengan hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MS diamankan
oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dan kini mendekam di rumah tahanan
sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
MS dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti
narkotika yang digelar di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Jalan
Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan
362 gram sabu dan 32,73 gram ganja, hasil pengungkapan dari tiga tersangka,
termasuk MS.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa
tersangka tergiur menjadi kurir karena iming-iming bayaran sebesar Rp100.000
untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual. Modus operandi yang digunakan
adalah sistem “tempel”, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu yang
sudah disepakati bersama pembeli
“MS ini belum memiliki identitas tetap di Timika. Karena
alasan ekonomi dan tergiur bayaran, akhirnya ia bersedia menjadi kurir,” jelas
Kompol Hermanto.
Atas perbuatannya, MS dan dua tersangka lainnya dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman
penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus
menggencarkan upaya pengungkapan jaringan narkotika demi memutus mata rantai
peredarannya di wilayah Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi