Kesbangpol Papua Tengah Klarifikasi Tuduhan Penaklukan Masyarakat Adat
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii (Salampapua.com/Elias Douw)
SALAM PAPUA (NABIRE) Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat terkait peran Kesbangpol dalam memfasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) suku-suku asli.
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, menegaskan bahwa tuduhan Kesbangpol bertujuan menaklukkan, mengendalikan, atau bahkan mencuci otak masyarakat adat merupakan klaim yang keliru secara hukum, tidak berdasar secara fakta, serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kesbangpol bekerja berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mandat tersebut mengatur tugas Kesbangpol dalam menjaga ketenteraman masyarakat, stabilitas politik, ketahanan sosial, serta mencegah timbulnya konflik, ujar Albertus Adii di ruang kerjanya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, kewenangan tersebut bukan merupakan kebijakan lokal maupun agenda politik tertentu, melainkan amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
Menurut Adii, fasilitasi yang dilakukan Kesbangpol terhadap Mubes adat bersifat administratif dan tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap struktur maupun keputusan adat.
Fasilitasi berarti menyediakan dukungan agar forum musyawarah berjalan aman dan tertib, bukan mengatur atau menentukan isi musyawarah. Menyamakan fasilitasi dengan penaklukan menunjukkan kesalahpahaman terhadap fungsi administratif pemerintah, jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Kesbangpol tidak memiliki coercive power atau kewenangan pemaksaan, seperti penangkapan, penahanan, maupun pemaksaan kehendak.
Kesbangpol tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk kepala suku, mengatur legitimasi adat, apalagi mengarahkan keputusan adat. Oleh karena itu, tuduhan penaklukan tidak dapat dibenarkan secara yuridis, katanya.
Lebih lanjut, Adii menjelaskan bahwa peran Kesbangpol dalam memfasilitasi Mubes adat bersifat preventif, yakni untuk mencegah potensi konflik antarkelompok, menjaga agar forum tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menciptakan instabilitas, serta memastikan masyarakat adat dapat bermusyawarah dalam suasana yang aman dan tertib.
Kehadiran negara dalam konteks ini adalah untuk menjaga ketertiban umum. Kehadiran tersebut tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap adat, tegasnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun regulasi yang memberikan kewenangan kepada Kesbangpol untuk mengatur, mengendalikan, atau menaklukkan masyarakat adat.
Tuduhan bahwa Kesbangpol menjalankan agenda tertentu untuk menguasai suku asli tidak didukung oleh fakta hukum maupun fakta administratif. Klaim semacam ini merupakan distorsi informasi yang berpotensi menyesatkan publik, ujarnya.
Dengan demikian, Kesbangpol Papua Tengah menegaskan beberapa hal pokok, yakni: Kesbangpol tidak menaklukkan masyarakat adat; Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penaklukan, baik secara hukum maupun faktual; Kesbangpol menjalankan mandat undang-undang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ruang musyawarah yang damai; serta fasilitasi pemerintah merupakan bentuk perlindungan, bukan penundukan.
Kesbangpol Papua Tengah tetap berkomitmen menghormati masyarakat adat, menjaga keamanan sosial, dan memastikan setiap forum adat berlangsung secara damai, bermartabat, serta bebas dari provokasi. Negara hadir bukan untuk mengambil alih adat, melainkan mendukung agar adat dapat berjalan dalam suasana aman bagi seluruh masyarakat, pungkasnya.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi